Puluhan Ribu Buruh Tuntut Gubernur se-Indonesia Cabut SK Penetapan UMP 2022

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2021 13:41 WIB
Monitorindonesia.com - Ribuan buruh dari berbagai elemen seperti KSPI, FSPMI, KSPSI dan KPBI, berusaha menerobos barikade kawat berduri yang disiapkan aparat keamanan di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021). Berdasarkan pantauan, massa yang telah berkumpul di depan Gedung Sapta Pesona sempat menggoyangkan kawat berduri yang menutup Jalan Merdeka Barat, menuju Mahkamah Konstitusi. "Buka...buka...buka," teriak buruh, dikutip Antara. Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi turut mengamankan aksi dan berupaya mendinginkan massa yang memaksa menerobos barikade. "Tolong koordinator lapangan untuk mengatur para peserta aksi. Aksi boleh panas tapi kepala harus tetap dingin," kata salah satu anggota kepolisian dari Mobil Pengurai Massa. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terlihat memimpin aksi dari mobil komando dan ikut mendamaikan massa untuk mundur dari barikade. Puluhan ribu buruh dari Jabodetabek berunjuk rasa untuk menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi surat keputusan gubernur tentang upah minimum provinsi (UMP) karena bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 yang menangguhkan tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas termasuk upah. Kedua, buruh menuntut pemerintah pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketiga, buruh menuntut pemerintah dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Sebelumnya, Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11). Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.