Kawal Aksi Buruh, Polda Metro Kerahkan 400 Personel Polantas

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Desember 2021 14:23 WIB
Monitorindonesia.com- Ratusan personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polda Metro Jaya dikerahkan untuk mengawal dan mengatur kelancaran arus lalu lintas saat aksi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta. "Personel saya sekitar 400 ya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (8/12/2021). Ada beberapa aksi unjuk rasa, kata Sambodo, yang berlangsung secara bersamaan pada beberapa titik dengan konsentrasi massa terbesar berada di Patung Kuda, Jakarta Pusat. "Ada beberapa titik di Gedung DPR/MPR RI juga ada, di KPK ada, di Kemenaker juga ada, di Balai Kota juga ada, dan sebagian besar di Patung Kuda," ujarnya. Berdasarkan laporan anggota di lapangan, kata Sambodo, sebagian massa buruh sudah mulai bergerak menuju Jakarta dari berbagai lokasi. "Pantauan dari anggota di lapangan yang melakukan pengawalan, sebagian besar buruh sudah mulai bergerak ada yang dari Bekasi, ada massa yang cukup banyak dari Tangerang, dan ada yang dari Pulogadung, Cilincing, dan sekitarnya," ujar Sambodo. Pihak kepolisian juga telah merekayasa arus lalu lintas terkait aksi unjuk rasa tersebut di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Patung Kuda Jakarta Pusat. Sambodo mengatakan pihak kepolisian telah menutup penutupan jalan di depan Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, dalam rangka pengamanan unjuk rasa. Sedangkan penutupan titik lainnya akan menyesuaikan situasi di lapangan. Adapun titik yang diperkirakan akan ditutup antara lain persimpangan Thamrin-Kebon Sirih dan Jalan Medan Merdeka Selatan karena aksi diperkirakan akan bergerak menuju Balai Kota DKI Jakarta. Diketahui, ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja akan menggelar aksi demo untuk menyampaikan tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) minimal 10 persen, pada Rabu (2/12). Buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan diskresi dengan membuat Keputusan Presiden (Kepres) untuk membatalkan SK Gubernur, dan menaikkan upah 10-15 persen. Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan. Buruh menilai besaran kenaikan UMP tersebut belum efektif untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi lewat daya beli Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan terdapat 3 lokasi yang akan didatangi massa, yaitu MK, Istana Negara, dan Balai Kota DKI Jakarta. Dia menyebut telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak keamanan. "Surat pemberitahuan sudah dilayangkan ke aparat keamanan dan lokasi-lokasi yang akan dituju peserta aksi adalah gedung Mahkamah Konstitusi, Istana, dan Balai Kota DKI. Tentu kami akan berkoordinasi dengan aparat keamanan terhadap lokasi-lokasi yang akan kami tuju apakah akan diizinkan untuk langsung bersama seluruh peserta aksi atau perwakilan," katanya. "Jumlah peserta aksi kami berharap tidak lebih dari 10 ribu, walaupun dari laporan Jabodetabek buruh-buruh yang akan datang ke Jakarta tercatat hampir 50 ribu, kami harap untuk menjaga ketertiban dan tidak lebih dari 10 ribu," sambungnya. Said Iqbal menuturkan, di MK, pihaknya akan mempertanyakan 4 hal terkait keputusan MK soal uji formil UU Cipta Kerja. Pertanyaan ini dikatakan akan disampaikan secara tertulis. "Di MK peserta aksi akan menyampaikan surat meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi terhadap keputusannya terkait uji formil UU Cipta Kerja," tuturnya. Setelah dari MK, masa buruh akan bergeser ke Balai Kota DKI. Said Iqbal mengatakan para buruh akan menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait peninjauan ulang UMP DKI. "Aksi bergeser ke Balai Kota, hanya 1 yang kami minta kepada Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan, yaitu menagih janjinya yang secara terbuka sudah disampaikan bahwa UMP DKI akan ditinjau ulang. Selain memperhatikan asas-asas hukum, beliau juga menyampaikan asas keadilan. Harapan kami Gubernur DKI Jakarta bapak Anies Baswedan sudah merevisi UMP DKI tahun 2022 dan mengumumkan nilai kenaikan," tuturnya. Berikut ini poin pertanyaan buruh yang akan diajukan ke MK besok: 1. Apa yang dimaksud oleh mahkamah konstitusi tentang inkonstitusional bersyarat? 2. Apa yang dimaksud oleh mahkamah konstitusi dengan keputusan cacat formil? 3. Apa yang dimaksud dengan amar keputusan Mahkamah Konstitusi butir 4 dan 7? 4. Apakah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengubahan termasuk pengaturan upah minimum sesuai dengan Pasal 4 ayat 2-nya adalah kebijakan strategis, dengan demikian apakah melihat amar putusan butir 7 Mahkamah Konstitusi, maka PP Nomor 36 Tahun 2021 harus ditangguhkan. (Wawan)

Topik:

Demo Buruh
Berita Terkait