Banyak Kasus Kredit Fiktif BRI, Sunarso Perlu Dievaluasi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2024 2 jam yang lalu
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso. (Foto: Antara)
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Di balik prestasinya yang mentereng, Direktur Utama (Dirut) PT Bank Republik Indonesia (BRI) (Persero) Tbk., Sunarso perlu dievaluasi. 

Apalagi, Sunarso ini berpotensi bakal jadi Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Sri Mulyani Indrawati (SMI) di masa pemerintahan mendatang. Sebab begitu banyak kasus kredit yang menyeret bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Kendati, perlu diakui juga bahwa kinerja positif PT BRI di bawah kepemimpinan Sunarso terus menuai penghargaan. Kiprah BRI di industri keuangan global kian mendapat pengakuan. 

Teranyar berkat kinerja positif di sepanjang tahun lalu, BRI diganjar 11 penghargaan dari majalah Finance Asia Hong Kong pada ajang The Finance Asia Awards and Asia’s Best Companies Poll Gala Dinner 2024 yang diselenggarakan pada Kamis (27/6/2024) malam, di Hong Kong.

Lalu, BRI juga memborong 12 penghargaan dalam ajang “13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024”. Salah satu penghargaan yang diterima BRI adalah The Best CEO in Digital Brand, yang diberikan kepada Sunarso.

Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan transformasi yang dilakukan BRI hingga berhasil menjadi perusahaan yang mampu memberikan pelayanan berbasis digital kepada publik dengan sangat memuaskan. 

Prestasi yang diraih BRI ini tak lepas dari kinerja Sunarso sebagai direktur utama yang mampu mendorong pertumbuhan dan transformasi BRI yang berkelanjutan.

Adapun Sunarso merupakan seorang bankir senior yang telah berpengalaman di dunia perbankan selama lebih dari 30 tahun. Perjalanan Sunarso dimulai di Bank Dagang Negara sebagai analis kredit dilanjutkan sebagai asisten relationship manager dan relationship manager antara tahun 1991 hingga 1996.

Sunarso sempat menjabat sebagai Direktur Commercial & Business Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sejak tahun 2010-2015. Setelah itu, Sunarso melanjutkan karirnya sebagai Wakil Dirut BRI pada tahun 2015-2017. Sunarso juga pernah menjadi Dirut PT Pegadaian (Persero) pada tahun 2017-2019, dan kemudian kembali ke BRI sebagai wakil dirut.

Kemudian, ia ditunjuk oleh Kementerian BUMN pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sejak 2 September 2019 sebagai Dirut BRI hingga saat ini. 

Sebagai apresiasi atas berbagai keberhasilan yang dicapai Sunarso melalui kinerjanya, Sunarso mampu meraih berbagai penghargaan, di antaranya:

The Best CEO BUMN: Talent Development (Anugerah BUMN 2018, BUMN Track)

The Best CEO BUMN: The Best Good Corporate Governance & Service (7sky Media, 2018)

The Best CEO: The Best Transformative Leader (7sky Media, 2018)

The Best SME Banker 2013 in Asia Pacific: The Triple A Awards (The Asset Magazine, Hongkong)

The Most Influential People in Southeast Asia - Leading Corporate & Commercial Bankers (Alpha Southeast Asia Magazine, 2012)

The Best CEO: DataGovAi Award 2018

The Best IT Data Governance dan The Best IT Data Center: DataGovAi Award 2018

Berpotensi jadi Menkeu
Di balik prestasinya itu, Sunarno disebut-sebut berpotensi sebagai calon Menteri Keuangan pada pemerintahan selanjutnya.

"Kalau Presiden ditetapkan, cari [Menteri) stoknya di sini banyak, yang ahli keuangan ada pak Sunarso,” kata Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Mufti Anam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI dalam agenda Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2023 di DPR, Rabu (20/3/2024) lalu.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto juga mengapresiasi kinerja Sunarso dan menyebut Dirut BRI itu bisa menjadi Menteri Keuangan pemerintahan berikutnya.

“Disampaikan Pak Mufti juga masuk akal, bahwa Pak Sunarso ini calon Menteri Keuangan karena menguasai fiskal dan moneter. Kalau lewat dari bank, sudah kuasai semuanya,” katanya.

Adapun kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sendiri menjadi pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat jelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024 mendatang.

Pada pemerintahan Prabowo-Gibran nanti, dikabarkan akan membidik para mantan bankir untuk dijadikan sebagai menteri keuangan. 

Kendati, berkaca dari banyaknya kasus kredit terhadap BRI diharapkan Sunarso dievaluasi. "Kalau memang Dirut PT BRI, Sunarso dipersiapkan sebagai Menteri Keuangan pada pemerintahan Prabowo, patut dilakukan evaluasi," kata pengamat kebijakan publik Fernando Emas saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Sabtu (27/7/2024). 

Deret kasus kredit BRI

Kredit fiktif BRI Samarinda
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit atau kredit fiktif BRI tahun 2019 hingga 2021 yang merugikan negara Rp 7.77 miliar dengan modus "nasabah topengan" ditangani Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim)

Adapun tersangka penyalahgunaan fasilitas kredit debitur tahun 2019 hingga 2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karangpaci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1 ini adalah ETW, mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), EY (32) seorang wiraswasta dan  WW (30 tahun), mantan sekuriti pada bank berstatus BUMN di Samarinda.

Tersangka WW ditahan terkait dugaan Tipikor, yaitu menggunakan modus nasabah topengan yang dilakukan bersama-sama dengan terpidana ETW, yang merupakan Mantri Kredit, dan terdakwa EY dari pihak eksternal.

EY dijadikan sebagai Tersangka terkait dengan mekanisme pengajuan dan pencairan dana KUR dengan modus topengan menggunakan nama orang lain sebanyak 48 nasabah agar dapat menikmati manfaat berupa suku bunga rendah dengan jumlah pinjaman besar.

Uang hasil pinjaman tersebut digunakan bukan oleh 48 nasabah yang namanya digunakan oleh Tersangka EY dalam mengajukan pinjaman, melainkan digunakan oleh Tersangka EY sendiri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Primer UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dan Pasal 3 Primer UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kredit fiktif di BRI Marabahan Rp 5,9 miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan menetapkan RR sebagai tersangka baru dalam kasus kredit fiktif di BRI Cabang Marabahan, Kamis (1/2/2024)

RR diduga terlibat dalam perkara fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing dalam periode audit tahun 2021.

RR yang berstatus sebagai debitur atau nasabah, diduga memalsukan data-data untuk pengajuan kredit refinancing di BRI Cabang Marabahan. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp5.977.792.200.

RR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya RR, Kejaksaan menjerat relationship manager di BRI Cabang Marabahan selama periode 2018 hingga 2021 berinisial MI. Dia telah divonis bersalah dan diganjar hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Kredit fiktif BRI Ambon Rp1 miliar
Kasus kredit fiktif yang merugikan negara Rp 1 miliar ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-05/Q.1/Fd.2/03/2024 tanggal 15 Maret 2024.

Kerugian negara itu disebut terungkap setelah pihak perwakilan BRI melakukan pemeriksaan audit internal terhadap salah satu pegawainya berinisial FJ alias Vita yang bekerja di BRI Unit Ambon Kota yang terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso. 

Dari informasi yang diperoleh, kredit fiktif yang dilakukan pihak Bank itu, ditangani serius oleh pihak internal. Pihak BRI juga turun langsung ke rumah-rumah nasabah yang dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh FJ, guna memastikan apakah para nasabah tersebut mendapatkan bantuan kredit dari BRI yang bersumber dari BUMN ataukah tidak. 

FJ alias Vita merupakan pegawai BRI Unit Ambon Kota yang menempati posisi jabatan sebagai mantri. Dimana, mantri BRI tak hanya bertugas menangani kredit di BRI Unit, tetapi juga menjadi ujung tombak pelayanan keuangan kepada masyarakat, termasuk menjelaskan dan mempromosikan produk-produk BRI.

Kredit fiktif 100 BRI Klateng Rp 9 miliar
Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif kepada 100 debitur di lingkungan Kantor Cabang BRI Klaten yang merugikan negara Rp 9 miliar.

Ada dua orang yang ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, yakni IH, 43, dan K,37. 

Atas pengungkapan kasus itu, Kantor Cabang BRI Klaten telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang berstatus sebagai pegawai tersebut. 

Yakni memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) bagi kedua pelaku tersebut. 

Adapun kasus ini diungkap oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Klaten. Berkolaborasi dengan Kejari Klaten hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembobol BRI tersebut.

Kasi Intel Kejari Klaten Rully Nasrullah mengungkapkan, kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal saat akhir Januari 2024 mendapatkan laporan terkait dugaan tindak pidana di BRI Klaten pada 2023. Kemudian pada Februari dinaikan ke tahap penyidikan.

“Kami memeriksa saksi-saksi sebanyak 100 orang, yang terdiri dari para nasabah yang dicatut Namanya. Seakan-akan mengajukan kredit dan para saksi dari pihak bank,” kata Rully.

Penyidik Kejari Klaten lalu menyimpulkan dengan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua pelaku itu menjadi tersangka. Waktu itu pelaka IH menjabat sebagai mantri dan K yang menjadi kepala unit untuk BRI di Kecamatan Tulung.

Ada pun pencairan kredit fiktif yang dilakukan kedua tersangka mulai Februari-September 2023. IH yang memprakarsai kredit terhadap 100 nasabah tanpa sepengetahuan debitur. Sedangkan tersangka K tidak melaksanakan mekanisme pemberian maupun pencairan kredit secara benar.

Kredit Topeng BRI Unit Guntung Payung Rp2,7 miliar
Kasus korupsi kredit Kupedes BRI tahun 2020 unit Guntung Payung bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru. Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto menyebut, perkara ini adalah pelimpahan dari Polres Banjarbaru. Kerugian diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

“Total pinjaman itu sudah diaudit BPKP, di mana ditujukan untuk 38 nasabah, tapi hanya dinikmati enam orang. Nasabah yang ada hanya pinjam nama,” katanya, Selasa (9/7/2024).

Bahkan dari jaminan yang ada, mereka memakai sporadik palsu, di mana dibuat saksi, Surahman. Menurutnya, dari lima orang, satu berstatus tersangka. Dia adalah Richard Wilson. Menjabat mantri kredit bank. Kini sudah terpidana.

“Dari nasabah, Etna dan Syahriannor dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin,” tambahnya.

Kasus kredit topeng BRI tersebut juga menyeret nama Andi Syamsul Bahri. Bahkan kasus ini bermula dari Andi yang mengajukan kredit di Bank BRI Rp100 juta. Faktanya, Andi punya tiga pinjaman. Semua menggunakan nama anak, menantu dan keponakannya. “Keluarga ini satu rumah. Bukan orang tak mampu, ternyata ini sebuah sindikat,” ungkapnya.

Informasinya, sisa pinjaman sekitar Rp300 juga juga belum dikembalikan Andi. Alasannya, kredit macet karena adanya pandemi Covid-19. “Namun fakta di lapangan, kondisinya jauh sebelum terjadi pandemi Covid-19,” jelasnya.

Kata Hadiyanto, dari 38 nama nasabah yang diajukan, cuma dikelola lima orang. Termasuk, Andi Syamsul Bahri. Kerugian mencapai Rp2,7 miliar. Sekitar Rp1,3 miliar sudah diselamatkan, sisanya belum dibayarkan kepada pihak bersangkutan,” pungkasnya.

Kredit BRI ke Linkadata Rp 120 miliar
Ada tiga terdakwa yang telah diajukan ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (20/5/2024).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024), mereka adalah Andre Revian Sanu BA IR dengan Nomor perkara 45/pid.sus-TPK/2024/PN JKT Pst; Chardin Trinanda nomor Perkara 46/Pidsus-TPK/2024/PN JKT.pst; dan Donny Irawan Nomor perkara 47/Pid.sus-TPK/2024/PN JKT Pst.

Dakwaan pertama untuk terdakwa Andre Revian Sanu BA IR dibacakan Tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI bahwa PT. Linkdata Citra Mandiri melakukan permohonan fasalitas kredit KMK kepada PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. sebesar Rp 100 miliar dengan melampirkan Laporan Keuangan perusahaan PT. LCM yang terbentuk home statmen periode tahum 2015.

Selanjutnya dipakai sebagai dasar permohonan audit keuangan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Rama Wendra dan In house/home stetment tahun 2016 untuk melakukan pencatatan tidak sesuai dengan kondisi keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya yakni dengan memperbesar nilai piutang dan nilai penjualan dengan tujuan laporan keuangan seolah-olah berkinerja dengan baik agar pengajuan suplesi dan perpanjangan Kredit Modal Kerja (KMK) diterima oleh pihak Bank BRI (Persero) Tbk.

Oleh karenanya menyebabkan kerugian keuangan negara C.q Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp.120.146.889.195 (Rp 120 miliar).

Adapun kasus ini berdasarkan temuan BPK, lalu menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Minggu (5/5/2024), berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 hingga 2019.

Berdasarkan hasil PKN itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120,14 miliar.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.

Bagaimana laporan keuangan semester I - 2024?
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) membukukan kinerja keuangan semester I-2024 yang cukup positif. Berdasarkan laporan keuangan BBRI semester I-2024, Kamis (25/7/2024), laba bersih BRI tercatat Rp29,9 triliun. 

Angka ini naik sekitar 1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, Rp29,6 triliun. Kenaikan laba bersih BRI tak lepas dari penyaluran kredit yang juga mengalami pertumbuhan.

Sepanjang Januari-Juni, BRI tercatat menyalurkan kredit Rp1.336,78 triliun, tumbuh 11,20% secara tahunan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, Rp1.202,13 triliun.

Pertumbuhan laba pada kuartal II-2024 bagi BBRI kemungkinan didukung oleh momentum pertumbuhan pinjaman yang kuat, meskipun hal ini dapat diimbangi oleh potensi penurunan margin, dan meningkatnya biaya kredit. 

Akan tetapi, hal ini dapat membantu mengurangi tekanan pada margin seperti di kuartal I, yang disebabkan oleh meningkatnya biaya pendanaan dan tingkat kebijakan suku bunga yang tinggi.

Seiring dengan pengembangan teknologi digital yang makin diadopsi dan mempermudah nasabah, biaya-biaya operasional mungkin akan bertahan di kisaran saat ini, dan bahkan berpotensi cenderung menurun. (fn)