Soal Bom Bunuh Diri di Bandung, Apakah Proses Deradikalisasi BNPT Gagal?
![John Oktaveri](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
John Oktaveri
Diperbarui
8 Desember 2022 15:02 WIB
![Soal Bom Bunuh Diri di Bandung, Apakah Proses Deradikalisasi BNPT Gagal?](https://monitorindonesia.com/2021/06/asrul-sani.jpg)
Jakarta, MI - Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani mengatakan perlu dilakukan audit kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menilai efektivitas program deradikalisasi selama ini terkait kejadian bom bunuh diri yang menyasar kantor Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, kemarin.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, audit juga perlu dilakukan secara independen untuk menilai bagaimana perkembangan para narapidana kasus terorisme (napiter) setelah mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan.
"Jumlahnya kan ada ratusan, maka perlu dilihat dengan sampling yang besar. Berapa dari mereka yang tetap radikal atau kembali melakukan terorisme dan berapa yang benar-benar kembali menjadi warga masyarakat yang baik," kata Arsul, Kamis (8/12). Dengan demikian, ujarnya, dapat diketahui efektivitas program deradikalisasi.
Dia menegaskan durasi hukuman yang diberikan kepada narapidana kasus terorisme tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai program deradikalisaai gagal atau tidak.
"Fakta bahwa pengebom bunuh diri di Bandung itu mantan napiter, jangan juga kemudian dipakai untuk menyimpulkan bahwa proses pemasyarakatan dan program deradikalisasi yang dilakukan dan lamanya hukuman terhadap pelaku aksi terorisme gagal total memperbaiki pelaku kejahatan terorisme," ujarnya.
Arsul mengatakan BNPT dan Densus 88 harus lebih membuka datanya dan bersedia diaudit secara independen," kata Arsul.
Pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim.
Sebelum itu, Agus sudah pernah terlibat kasus terorisme. Pada 27 Februari 2017. Dia dilaporkan terlibat kasus bom panci di Cicendo, Kota Bandung.
Sebagai seorang teknisi listrik yang memiliki peran mulai dari pendanaan hingga perakit bom, Agus memiliki kaitan dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah. Kasus bom panci mengantarkan Agus ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan pada 2017. Dia kemudian dihukum empat tahun dan bebas bersyarat pada 2021.
Agus merupakan narapidana kasus terorisme yang menolak program deradikalisasi. Setelah bebas, dia kembali melancarkan aksi serangan ke Polsek Astanaanyar.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Olahraga
![Pelita Jaya Melaju Final IBL 2024 usai Singkirkan Juara Bertahan Prawira Harum Bandung Pebasket Pelita Jaya Jakarta Kevin Ornell Chapman MC Daniels melakukan slamdunk saat melawan tim Prawira Harum Bandung. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kevin-ornell.webp)
Pelita Jaya Melaju Final IBL 2024 usai Singkirkan Juara Bertahan Prawira Harum Bandung
28 Juli 2024 09:50 WIB
Hukum
![Lebih 1 Dekade Alex Denni Baru Ditangkap, Pakar Hukum Usakti Desak Jamwas Periksa Kajari Bandung Alex Denni mengenakan rompi tahanan Kejaksaan (Foto: Dok MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-7.webp)
Lebih 1 Dekade Alex Denni Baru Ditangkap, Pakar Hukum Usakti Desak Jamwas Periksa Kajari Bandung
23 Juli 2024 13:33 WIB
Hukum
![Deret Jabatan Strategis Alex Denni selama 11 Tahun Buron, Di BNI hingga Bank Mandiri! Alex Denni mengenakan kaos kuning saat diamankan pihak Kejaksaan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-6.webp)
Deret Jabatan Strategis Alex Denni selama 11 Tahun Buron, Di BNI hingga Bank Mandiri!
22 Juli 2024 06:03 WIB
Hukum
![Alex Denni Lebih Satu Dekade Buron-Punya Jabatan Mentereng, Kejagung Diminta Periksa Eks Kajari Bandung Febrie Adriansyah Meskipun telah divonis pada tahun 2007 dan putusan kasasi keluar pada 2013, Alex Denni baru ditahan setelah lebih dari satu dekade (Foto: Kolase MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-4.webp)
Alex Denni Lebih Satu Dekade Buron-Punya Jabatan Mentereng, Kejagung Diminta Periksa Eks Kajari Bandung Febrie Adriansyah
21 Juli 2024 05:19 WIB