Soal Bom Bunuh Diri di Bandung, Apakah Proses Deradikalisasi BNPT Gagal?

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 8 Desember 2022 15:02 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani mengatakan perlu dilakukan audit kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menilai efektivitas program deradikalisasi selama ini terkait kejadian bom bunuh diri yang menyasar kantor Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, kemarin. Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, audit juga perlu dilakukan secara independen untuk menilai bagaimana perkembangan para narapidana kasus terorisme (napiter) setelah mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan. "Jumlahnya kan ada ratusan, maka perlu dilihat dengan sampling yang besar. Berapa dari mereka yang tetap radikal atau kembali melakukan terorisme dan berapa yang benar-benar kembali menjadi warga masyarakat yang baik," kata Arsul, Kamis (8/12). Dengan demikian, ujarnya, dapat diketahui efektivitas program deradikalisasi. Dia menegaskan durasi hukuman yang diberikan kepada narapidana kasus terorisme tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai program deradikalisaai gagal atau tidak. "Fakta bahwa pengebom bunuh diri di Bandung itu mantan napiter, jangan juga kemudian dipakai untuk menyimpulkan bahwa proses pemasyarakatan dan program deradikalisasi yang dilakukan dan lamanya hukuman terhadap pelaku aksi terorisme gagal total memperbaiki pelaku kejahatan terorisme," ujarnya. Arsul mengatakan BNPT dan Densus 88 harus lebih membuka datanya dan bersedia diaudit secara independen," kata Arsul. Pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim. Sebelum itu, Agus sudah pernah terlibat kasus terorisme. Pada 27 Februari 2017. Dia dilaporkan terlibat kasus bom panci di Cicendo, Kota Bandung. Sebagai seorang teknisi listrik yang memiliki peran mulai dari pendanaan hingga perakit bom, Agus memiliki kaitan dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah. Kasus bom panci mengantarkan Agus ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan pada 2017. Dia kemudian dihukum empat tahun dan bebas bersyarat pada 2021. Agus merupakan narapidana kasus terorisme yang menolak program deradikalisasi. Setelah bebas, dia kembali melancarkan aksi serangan ke Polsek Astanaanyar.