Bawaslu Sebut Permohonan Gugatan Partai Ummat Lengkap dan Penuhi Syarat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Desember 2022 16:20 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan telah menerima permohonan gugatan Partai Ummat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait penetapan peserta Pemilu 2024. Permohonan sengketa tersebut telah diterima oleh Bawaslu pada Jumat (16/12). Anggota Bawaslu Puadi mengatakan gugatan Partai Ummat dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Ia menambahkan laporan itu telah teregister dengan Nomor: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022. "Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu, pada hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat," ujar Puadi kepada wartawan, Sabtu (17/12). Puadi mengatakan Bawaslu akan memanggil KPU dan Partai Ummat untuk mediasi. Menurutnya, mediasi itu akan digelar pada Senin (19/12) pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Partai Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. "Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru, dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan," ujar Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, Jumat (16/12). Denny mengatakan Partai Ummat akan membuktikan bahwa Partai itu bukan hanya memenuhi syarat, tetapi layak menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos dalam tahap verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Ummat dinyatakan tak lolos verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Topik:

Kpu Bawaslu pemilu 2024 Partai Ummat Partai Ummat tak lolos verifikasi