AHY Kritik Perppu Ciptaker, Denny Siregar: Gua Sih Gak Yakin Doi Baca, Cuma Sok-sokan Aja

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Januari 2023 07:58 WIB
Jakarta, MI - Pegiat media sosial Denny Siregar, turut menyoroti Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu Ciptaker). Dalam unggahan di akun media sosial Twitter pribadinya, Denny Siregar mengatakan bahwa, dirinya tidak yakin AHY membaca isi Perppu Ciptaker, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara keseluruhan. Menurut dia, Ketum Demokrat itu hanya mencari perhatian. "Gua sih gak yakin doi baca perppunya... cuman sok2an aja," tulis Denny Siregar di akun Twitter-nya @Dennysiregar7, Rabu (4/1). [embed]https://twitter.com/Dennysiregar7/status/1610187012295872513?cxt=HHwWgsC-nc-jxNgsAAAA[/embed] Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau karib mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu Cipta Kerja). Menurut AHY karib ia disapa, Perppu tersebut tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. “Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar Politikus Demokrat itu dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1/2023). Menurutnya, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. “Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY. AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. “Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY. Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama. “Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tutup AHY. Diketahui, Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.