Kata Menkes Soal Larangan Jual Rokok Batangan: Sebaiknya Uangnya Buat Beli Telur

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Januari 2023 07:07 WIB
Jakarta, MI - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi soal larangan penjualan rokok batangan, yang merupakan salah satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tahun ini. Menurutnya, masyarakat sebaiknya membeli yang lebih bermanfaat ketimbang membeli rokok. "Soal rokok, uang rokok sebaiknya bayar buat beli telur, beli bahan lain. Bukan beli rokok," kata Budi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (3/1). Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, wacana kebijakan itu diambil salah satunya untuk menurunkan tingkat perokok remaja yang terus mengalami kenaikan. Ia mengungkapkan, prevalensi merokok pada remaja 10-18 tahun terus meningkat dengan persentase terakhir 9 persen, dan diperkirakan akan meningkat sebesar 15 persen pada 2024. Menurutnya, sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan, dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan. "78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga (jual) ketengan," kata Nadia. Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.25 Tahun 2022, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 Desember 2022. Keppres tersebut memuat Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Topik:

Rokok menkes