Korupsi APD Kemenkes Rp 3 Triliun, KPK Sita 6 Rumah, 2 Unit Apartemen dan Robot Pembasmi Covid-19

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 3 Juli 2024 18:58 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Ist)
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang-barang yang telah disita penyidik karena diyakini berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Sebanyak delapan hunian diambil sementara.“Pertama, penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk kedelapan aset tersebut sekitar kurang lebih Rp30 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Tessa menjelaskan penyidik juga menyita uang milik tersangka dan rekan bisnisnya yang diyakini berkaitan dengan perkara ini. Totalnya duit yang sudah disita yakni Rp1.540.200.000.

Dalam perkara ini, KPK juga menyita sejumlah barang terkait kebutuhan pengidentifikasian covid-19. Salah satunya yakni robot pembasmi virus. “Automatic intelligent disinfection robot atau robot pembasmi virus covid-19 senilai Rp500 juta,” kataTessa.

KPK juga menyita sepuluh face recognition access control terminal. Barang itu senilai Rp350 juta. Dalam kasus ini, KPK juga menyita tiga mobil. Satu merupakan mobil boks, dan dua sisanya berjenis van. “Yang keempat, satu unit kendaraan roda dua,” tutur Tessa.

Tessa menjelaskan ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Namun, identitasnya masih ogah dibeberkan kepada publik sampai penahanan dilakukan.

“Bahwa penyidikan perkara ini bergulir sejak September 2023, KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp300 miliar,” ujar Tessa.

KPK masih terus mengupayakan penyitaan barang yang diyakini berkaitan dengan kasus ini. Semua pihak terkait diharap kooperatif. “KPK berharap laporan dari masyarakat dan kerja sama dari para pihak untuk kelancaran pengungkapan perkara tersebut,” harap Tessa.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang agar tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM.

Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.