Diduga Ada Dorongan Asuransi Swasta, Komisi IX Tolak Penerapan Satu Tarif BPJS Kesehatan KRIS

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 12 Juli 2024 12:05 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani (Foto: Ist)
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi IX DPR RI menolak adanya wacana program BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem Irma Suryani, menilai baiknya pemerintah fokus memperbaiki pelayanan kesehatan ketimbang menerapkan BPJS Kesehatan KRIS.

"Kemenkes argumennya adalah memperbaiki pelayanan kesehatan. Kalau memperbaiki pelayanan, kan enggak harus satu tarif, ya kan?" kata Irma dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).

Kata Irma, banyak anggota Komisi IX DPR yang merasa curiga terkait upaya pemerintah yang ingin menerapkan BPJS Kesehatan KRIS karena adanya dorongan dari pihak asuransi swasta.

"Ngapain sekarang bicara soal asuransi swasta lagi? Ini kaya ada 'hengki pengki' lagi dengan asuransi swasta ini," cetus Irma.

"Saya terus terang, saya stressing ke Menteri Kesehatan, jangan-jangan asuransi swasta mau masuk, kemudian KRIS ini dilaksanakan. Itu tidak boleh, dan pasti saya pribadi, kami di Komisi IX DPR, dan saya dari Fraksi Partai NasDem akan menentang itu," tambah Irma menegaskan. 

Menurut Irma, seharusnya pelayanan kesehatan masyarakat itu dijamin konstitusi, dan harus dilaksanakan pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

"Jangan dibakar BPJS Kesehatannya. Hari ini semua orang yang tadinya tidak bisa rawat inap, karena ada BPJS sekarang sudah bisa rawat inap, walaupun belum sempurna," tukas Irma.

Untuk itu kata Irma, jangan sampai program tersebut membuat kegaduhan yang akibatnya pemerintah justru mengabaikan konstitusi. 

"Pemerintah harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat miskin, karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah," pungkasnya.