Sekdaprov Sultra Dinilai Lepas Tangan soal Anggaran Makan dan Minum Tak Wajar!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2024 2 jam yang lalu
Ketua Umum (Ketum) Jangkar Sultra, Rasidin (Foto: Dok MI)
Ketua Umum (Ketum) Jangkar Sultra, Rasidin (Foto: Dok MI)

Kendari, MI - Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) menyoroti pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sultra soal anggaran makanan dan minuman yang diduga tidak diyakini kewajarannya.

Ketua Umum (Ketum) Jangkar Sultra, Rasidin menduga Sekdaprov Sultra menutupi akan hal itu. "Kami sudah membaca dan melihat pernyataan dari sekda sultra soal isu yang kemudian kami angkat beberapa hari lalu, namun kami rasa bahwa pernyataan tersebut justru tidak menjawab dari masalah yang kami paparkan justru seolah olah menunjukkan bahwa ada masalah terhadap laporan yang kami layangkan," kata Rasidin kepada Monitorindonesia.com, Senin (29/7/2024).

Sebelumnya, Sekdaprov Sultra menyampaikan tanggapan atas kritikan yang dilayangkan oleh Jangkar Sultra, bahwa anggaran makan dan minum tersebut, bukan berarti belanja bahan makanan sehari-hari untuk Sekda, melainkan seluruh kegiatan pemerintah yang melibatkan unsur pimpinan, mulai dari kegiatan rapat hingga penyambutan dan penjamuan tamu. 

Kendati, Rasidin justru membeberkan bahwa Sekdaprov Sultra seolah-olah lepas tangan atas permasalahan yang terjadi pada rumah jabatan Sekdaprov Sultra tersebut. 

"Kami melihat bahwa Sekdaprov Sultra seakan-akan lari dari tanggung jawabnya. Mengapa? karena jelas bahwa dalam penganggaran dan realisasi belanja makanan dan minuman tersebut yang diduga tidak diyakini kewajarannya tersebut Penguasa Anggaran (PA) adalah Sekda itu sendiri, dan itu jelas tertuang dalam LHP BPK," tegas Rasidin.

Menurut Rasidin, Sekdaprov tidak memiliki hak menerima biaya rumah tangga seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Sekretaris daerah hanya diberikan hak rumah dinas beserta perlengkapan dan perabotnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. 

Sehingga belanja makanan dan minuman rumah dinas sekretaris daerah kami duga tidak memiliki dasar hukum untuk dianggarkan dan direalisasikan dalam APBD. 

"Saya rasa jelas bahwa Sekdaprov hanya diberikan hak rumah dinas beserta perlengkapan dan perabotnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah," jelasnya.

"Untuk itulah kami melayangkan kritik terhadap belanja makanan dan minuman pada rumah jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang kami duga tidak dapat diyakini kewajarannya serta kami juga menduga tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk dianggarkan dan direalisasikan," timpal Rasidin. 

Kritikan terhadap kebijakan realisasi belanja makanan dan minuman tersebut bukan secara personal sekretaris daerahnya. "Hal ini kami sudah terangkan dengan jelas dalam beberapa kritikan kami beberapa hari lalu, bukan soal personal Sekda itu sendiri, tapi terkait kebijakannya terhadap realisasi belanja makanan dan minuman pada rumah jabatan Sekda yang diduga tidak diyakini kewajarannya," jelas Rasidin.

Rasidin lagi-lagi mengingatkan kepada pemangku kebijakan yang mempunyai kewenangan menangani kasus ini untuk mengusut dan memeriksa secara terang benderang tanpa ada tebang pilih sekalipun hal ini melibatkan unsur pejabat tinggi Pemprov Sultra.

"Kami berharap agar APH dan beberapa instansi terkait agar melakukan penyelidikan dan pengusutan kasus ini secara transparan tanpa ada yang harus ditutup-tutupi," tegas Rasidin. 

Terakhir, Rasidin menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan aksi demontrasi ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.


"Dalam waktu dekat kami akan melakukan demonstrasi ke inspektorat provinsi dan DPRD Provinsi Sultra atas permasalahan ini dan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mempresur soal laporan yang kami layangkan Minggu lalu," demikian Rasidin.