Deret Ruangan yang Disegel KPK saat OTT di Koltim


Kolaka Timur, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel ruangan sejumlah ruangan terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK di wilayah Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyegelan itu dibarengi kabar operasi tangkap tangan di Koltim tersebut pada Kamis (7/8/2025).
Kepala Bidang Kominfo Koltim Sukri membenarkan peristiwa penyegelan tersebut. Hanya saja dirinya belum bisa memastikan lebih jelas ruangan-ruangan mana saja yang disegel oleh KPK.
"Iya ada (penyegelan ruangan oleh KPK), saya tidak bisa jelaskan, karena hanya foto yang tersebar, karena saya sudah pulang tadi baru ada tersebar (foto dan video penyegelan ruangan), tapi tidak bisa konfirmasi jelas ruangan mana saja," kata Sukri.
Dia menduga peristiwa penyegelan itu dilakukan oleh KPK antara pukul 13.00 WITA hingga 14.00 WITA. Namun, tersebarnya penyegelan tersebut saat waktu jam pulang kantor sekitar pukul 16.00 WITA. "Kejadiannya itu memang sekitar jam 1 atau 2, tapi tersebarnya itu nanti sudah waktu pulang," jelasnya.
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa KPK telah menyegel sebanyak enam ruangan kerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur.
Adalah dua ruangan di Dinkes yang satunya merupakan ruangan Kepala Dinkes Koltim, dan tiga ruangan di Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (PUPR) Koltim. Tiga ruangan yang disegel di PUPR Koltim, yaitu ruangan sekretaris, Kepala Bidang Bina Marga, dan ruangan Kepala Bidang Cipta Karya.
KPK kini intens melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku korupsi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Bandara Haluoleo Kendari.
Sementara Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang disebutkan ikutkan terjaring dalam OTT tersebut mengaku psikologis keluarganya terganggu setelah informasi penangkapan dirinya beredar di media. "Secara psikologis, ini berat. Keluarga dan masyarakat kami ikut terganggu," tegasnya.
Dia mengaku baru tahu kabar tersebut tiga jam lalu. Ia mendapat informasi tersebut dari keluarga dan sahabatnya. "Alhamdulillah, hari ini saya berada di samping Kakak Ahmad Sahroni, dalam kondisi sehat dan siap mengikuti Rakernas," bebernya.
Dia pun siap mengikuti proses penyelidikan di KPK. Namun, harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jangan ada framing politik yang negatif.
"Terkait dengan proses penyelidikan, saya siap patuh dan mengikuti semua ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak lari, tapi yang kami tolak adalah framing dan pemberitaan yang menggiring opini negatif," tegas mantan anggota Polri itu.
Sementara Wakil Ketua Mahkamah NasDem Rudianto Lallo menegaskan, pihaknya tidak menolak kerja-kerja penegakan hukum oleh KPK. Namun, ia mengkritisi pola atau waktu pelaksanaan OTT yang dinilai menimbulkan persepsi publik yang keliru, apalagi bertepatan dengan agenda penting partai.
"Yang kami tolak adalah drama-drama yang diciptakan dan bisa menggiring opini publik ke arah yang salah. Mari kita hormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Itu yang utama," jelas Rudianto.
Menurutnya, penegak hukum tidak boleh menjadikan hukum sebagai alat untuk mencari-cari kesalahan pihak tertentu. Apalagi di acara penting partai.
"Saya ulangi, tidak boleh. Kami merasa terusik karena pada saat bersamaan, besok ada agenda besar Rakernas Partai NasDem. Kami tidak ingin proses hukum dijadikan alat untuk menarget orang tertentu, apalagi dengan cara mencari-cari kesalahan," katanya.
Pun, mantan Ketua DPRD Makassar itu menegaskan, Partai NasDem tetap mendukung penuh kerja-kerja KPK dan aparat penegak hukum lainnya. Namun, ia menyayangkan cara-cara yang menurutnya bisa merusak persepsi publik. "Seperti yang disampaikan Kakak Sahroni, itu yang kami tolak. Itu sikap kami," tegasnya.
Di lain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga membantah kabar adanya OTT KPK terhadap kader Partai NasDem sekaligus Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz. Menurut Sahroni, kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan karena saat ini Abdul Aziz tengah mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar.
Sahroni menilai pemberitaan yang berkembang justru membingungkan publik dan menimbulkan kecurigaan soal motif di balik penyebarannya.
"Kenapa penegakan hukum harus dijadikan drama? Sangat disayangkan kalau drama ini dimainkan oleh institusi yang mestinya objektif, tapi malah menimbulkan tanda tanya, apa maksud dan tujuannya?" katanya.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan bahwa proses hukum bisa berjalan tanpa harus mengedepankan sensasi. Penegak hukum, kata dia, bisa memanggil seseorang secara resmi jika memang ingin memeriksa atau menyelidiki dugaan tindak pidana.
"Kalau memang Abdul Aziz menjadi target penegakan hukum, penegak hukum tentu bisa memanggilnya secara resmi. Bisa dimintai keterangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Itu bagian dari prosedur hukum," tegasnya.
Ahmad Sahroni menegaskan, Partai NasDem selalu menghormati proses hukum dan mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum oleh lembaga manapun. Namun, ia meminta agar tidak ada upaya menggiring opini publik melalui informasi yang tidak akurat.
Topik:
KPK OTT Koltim Bupati Koltim Abdul Azis Sultra