Nasib Pegawai KPK Pasca ASN: Tak Dapat Tunjangan hingga Asuransi Tak Dibayarkan!

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 3 Januari 2023 17:33 WIB
Jakarta, MI - Polemik kebijakan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini belum tuntas. Padahal, dua tahun status pegawai KPK jadi PNS, pegawai belum satu suara. Pegawai KPK seolah masih terbelah, ada yang ingin status mereka seperti dulu dan sebagian lagi sudah iklas jadi PNS. Sumber Monitor Indonesia di internal KPK mengungkap, imbas dari perubahan status dari pegawai lama menjadi ASN berujung pada hak tunjangan kinerja (tunkin) dan tunjangan khusus (tunsus) tak dibayar. Hal itu membuat kinerja KPK dalam dua tahun terakhir melempem. "Tunkin dan tunsus pegawai KPK lama hampir mau 2 tahun ini belum dibayarkan. Saya curiga karena kami tidak satu suara, masih ada yang mau KPK seperti yang dulu tapi sebagian ikhlas karena status PNS," ujar sumber itu, Selasa (3/1/2023). Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyayangkan tunkin dan tinsus pegawai KPK yang hingga saat ini belum dibayarkan negara. Bila hanya mengandalkan gaji pokok PNS, pegawai KPK yang jumlahnya mencapai 900 orang ditambah dari Kejaksaan dan Polri 500 orang dipastikan tak akan maksimal lagi bekerja. Pegawai KPK golongan PNS terendah hanya mendapatkan gaji Rp 3,5 juta per bulan. Santoso yang merupakan politisi Partai Demokrat itu mengaku baru mendapatkan informasi itu. Selama ini, Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat di Komisi III DPR tak pernah melaporkan masalah di internal KPK. "Kita belum tahu apa masalah internal KPK selama ini. Apa memang benar Kementerian Keuangan tidak mencairkan tunjangan pegawai KPK atau tidak," katanya. Santoso berjanji akan segera mengusulkan rapat kerja dengan pimpinan KPK dalam waktu dekat untuk membahas masalah itu. Santoso masih sangat yakin bahwa rakyat Indonesia masih mendukung keberadaan KPK dalam upaya memberantas korupsi di negeri ini. Terkait dengan asuransi pegawai KPK yang selama ini belum dibayarkan, Santoso mengatakan, seharusnya Kesetjenan KPK harus segera membayarkannya. Sebab, dana asuransi itu dipotong dari gaji pegawai selama 15 tahun terakhir. Asuransi pegawai KPK yang lama dulunya dikelola BNI Life dan berubah ke asuransi Jiwasraya. Diperkirakan asuransi pegawai KPK tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. "Setelah statusnya jadi ASN, harusnya asuransi itu segera dicairkan. Kesetjenenan KPK harus berupaya mencairkan dana pegawai tersebut," tegas Santoso. Pengusulan Tunkin Sebagaimana surat elektronik Kesetjenan KPK yang diperoleh Monitor Indonesia bahwa proses pengusulan tunjangan kinerja dan tunjangan khusus Pegawai di Lingkungan KPK yang ditujukan kepada seluruh pegawai KPK disebutkan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pegawai KPK beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Perubahan status pegawai KPK tersebut juga berdampak pada perubahan peraturan terkait dengan kepegawaian KPK. Sejak 2019 sampai dengan saat ini, sudah banyak peraturan kepegawaian yang disesuaikan, dengan tujuan menyelaraskan dan mematuhi peraturan kepegawaian sebagai ASN. Salah satunya yang saat ini terus berproses adalah terkait tunjangan kinerja dan tunjangan khusus. Rapat harmonisasi dilakukan beberapa kali yaitu pada tanggal 17 Mei, 25 Mei, 29 Juni, 9 Agustus, 27 September dan 19 Oktober 2022. Hasil dari berbagai kegiatan dan koordinasi diatas adalah sebagai berikut: Penghasilan Pegawai KPK tidak turun (hold harmless) Pegawai KPK mendapat manfaat Taspen Pegawai KPK mendapat manfaat Asuransi BPJS Kesehatan Tunjangan khusus juga diberikan kepada PNYD serta CPNS KPK. Proses pengajuan, permohonan dan harmonisasi terkait tunjangan kinerja dan tunjangan khusus masih terus berlangsung hingga saat ini. Maka kebijakan lain yang terkait dengan pemberian kompensasi, belum dapat diputuskan. (Man) #Nasib Pegawai KPK