DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2024 2 jam yang lalu
Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)
Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pangeran Khairul Saleh, meminta Komisi Yudisial (KY) agar melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. 

Dalam hal ini, terkait dengan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak dari politikus PKB sekaligus mantan anggota DPR, Edward Tannur.

Adapun hakim yang memutus bebas Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. "Meminta KY mengidentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut," tegas Pangeran, Senin (29/7/2024).

Jangan sampai karena putusan pengadilan yang janggal itu, lanjut Pangeran sapaannya, membuat kepercayaan masyarakat semakin menurun dan stigma hukum dapat 'dibeli' menjadi sebuah kebenaran. Jika diperlukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut dilibatkan mengusut kasus itu.

Pangeran Khairul Saleh Sayangkan Putusan MA Anulir Keputusan KPU Bandar Lampung
Pangeran Khairul Saleh (Foto: Istimewa)


“Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani," tegas Pangeran lagi.

Sebelumnya, Rabu (24/7/2024), majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," kata Erintuah Damanik.

Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas usai karaoke bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam.

Gregorius Ronald Tannur
Dini dan Gregorius (Foto: Istimewa)