Silmy Karim Dapat Tugas Sikat Pungli dari Menkumham Yasonna Laoly

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Januari 2023 15:01 WIB
Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim, telah resmi dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Sejumlah tugas pun telah menanti Dirjen Imigrasi yang baru tersebut. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, tugas keimigrasian saat ini semakin berkembang dan dinamis, sehingga menuntut seluruh jajaran imigrasi untuk mampu beradaptasi, bekerja lebih baik lagi dan inovatif. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, Yasonna memerintahkan Silmy Karim dan jajaran imigrasi untuk melakukan berbagai langkah penting dan strategis. Pertama, kata dia, seluruh jajaran imigrasi harus melakukan peningkatan pelayanan imigrasi, khususnya kebijakan Golden Visa, Visa on Arrival (VoA) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Hal tersebut, merupakan perintah langsung dari Presiden sehingga perlu mendapatkan atensi utama. "Langkah ini diharapkan dapat mendatangkan para investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara ke Indonesia mengingat pelayanan keimigrasian akan dirasakan lebih mudah dan sederhana," kata Yasonna, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1). Kedua, Yasonna meminta Silmy Karim melakukan berbagai terobosan dalam rangka efisiensi dan meminimalisir pungutan liar (pungli). Jika perlu melakukan studi tiru skema, kebijakan pemberian visa pada beberapa negara yang sudah terkenal cepat dan sederhana dalam pelayanan keimigrasiannya. Kemudian langkah selanjutnya, Yasonna menekankan agar menyiapkan petugas imigrasi dan infrastruktur, dalam rangka pengembangan pelayanan keimigrasian di beberapa bandara yang dipersiapkan untuk melayani penerbangan langsung internasional, seperti Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan bandara lainnya. Terakhir, Yasonna memerintahkan agar seluruh jajaran imigrasi mencermati dan mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. "Layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perppu dimaksud," pungkasnya.