Pilot WNI Ditangkap di Filipina Terkait Kepemilikan Senjata

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Januari 2023 16:34 WIB
Jakarta, MI - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay, ditangkap oleh Kepolisian Filipina terkait kepemilikan senjata api ilegal. Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Anton Gobay merupakan seorang pilot yang bekerja di Filipina. Ia mengatakan, Anton ditangkap bersama dua warga negara Filipina. Krishna mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina terkait penangkapan tersebut. "Sudah (koordinasi). Sedang di-follow up," kata Krishna kepada wartawan, Senin (9/1). Meski demikian, ia belum bisa memastikan apakah Anton akan segera dipulangkan ke Tanah Air atau tidak. "Kan tersangka melakukan kejahatan di sana. Ya kita mengikuti proses pidana di sana," ungkapnya. Ia mengatakan lokasi penangkapan sekitar 2 jam perjalanan udara dari Manila. Menurutnya, pihak KBRI akan mendatangi lokasi penangkapan untuk berkoordinasi langsung dengan aparat setempat terkait penanganan kasus tersebut. "Saya sudah perintahkan Atpol Manila bersama PWNI KBRI Manila untuk melakukan kordinasi langsung dengan aparat setempat untuk dilakukan pendalaman dan perlindungan WNI," jelasnya.