Ketum PGI Apresiasi Pernyataan Jokowi Soal Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Januari 2023 13:49 WIB
Jakarta, MI - Ketum PGI Pdt. Gomar Gultom mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mengakui adanya kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia. "Atas nama gereja-gereja di Indonesia, Saya sangat mengapresiasi pernyataan pers Presiden hari ini terkait pelanggaran HAM berat masa lampau. Ini sebuah langkah maju, bahkan lompatan besar pada proses penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia, yang selama puluhan tahun beberapa hal cenderung ditutupi bahkan disangkal adanya," kata Pdt. Gomar Gultom, Rabu (11/1). Ia juga menghargai setulusnya pengakuan dan penyesalan Presiden Jokowi. Meski tidak disertai permohonan maaf, hal itu menurutnya sudah sangat maju. "Sesungguhnya dengan penyesalan itu, implisit di dalamnya sudah terkandung permohonan maaf," ujuarnya. Pdt. Gomar juga mengapresiasi penegasan Jokowi, bahwa penyelesaian non judisial ini tidak menegasikan penyelesaian secara hukum. Menurut Pdt. Gomar, pengakuan itu bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum selanjutnya. "Kini menjadi tugas seluruh elemen bangsa yang berkehendak baik untuk mengawal proses ini dengan kebih sungguh-sungguh," katanya. Pada kesempatan ini, Pdt. Gomar juga menyampaikan penghargaan kepada Tim PPHAM bentukan Presiden Jokowi, yang bekerja cepat dalam perumusan masalah yang cukup pelik itu, sehingga Jokowi bisa tiba pada pengakuan tersebut pada waktunya. Lebih lanjut, Pdt. Gomar pun mengusulkan dua hal sebagai tindak lanjut pernyataan tersebut. "Pertama, perlunya penghapusan segera berbagai bentuk memorial maupun materi sejarah yang ada selama ini, yang bisa dinilai sebagai pembelokan sejarah dan pengaburan fakta pelanggaran HAM yang terjadi," ungkapnya. "Kedua, perlunya memorialisasi atas pelanggaran HAM berat tersebut dalam bentuk statuta, sebagai peringatan kepada generasi berikut agar tidak terulang," sambungnya.