Polisi Tangkap 12 Tersangka Judi Online!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Januari 2023 08:45 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka sindikat judi online dengan situs www.mastertogel78live.com. Belasan tersangka yang diringkus itu, yakni JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20) AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam aksinya, para tersangka menawarkan masyarakat untuk menjadi member atau anggota lewat WhatsApp dan SMS. Kemudian, para tersangka juga menjanjikan bonus besar bagi para member. "Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (27/1). Berdasarkan temuan polisi, sedikitnya 3.000 orang tergabung dalam situs judi online tersebut dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar. Dalam praktiknya, setiap member diwajibkan masuk ke situs dan membuat akun. Selanjutnya, member diminta membeli koin dan uang pembeliannya ditransfer ke sebuah rekening. "Setelah member dapat koin, pemain dapat main ke jenis permainan yang dinginkan, slot atau kasino. Jika kalah koin akan berkurang, sebaliknya jika menang akan bertambah dan dapat dilakukan withdraw," kata Ramadhan. Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, belasan tersangka yang ditangkap tersebut rata-rata berperan sebagai customer service (CS). "Jadi kita dapatkan server (Mastertogel) berada di luar negeri. Jadi mereka (CS) hanya menghubungkan pemain-pemain yang ada di Indonesia dengan seorang yang menjalani server di luar negeri," kata Reinhard. Reinhard mengatakan, selain 12 tersangka, pihaknya masih mengejar 4 tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempat DPO itu berinisial ST, TT, AN, LR. Mereka diduga berperan sebagai bos judi online tersebut. "Dari 4 orang DPO yang kami dapatkan, 2 di antaranya disinyalir bosnya karena kita melihat dari percakapan telepon. Namun demikian, kami sudah mengetahui keberadaannya dan akan kami lakukan penangkapan segera," ungkapnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.