Tak Ada Tawar-menawar Nyawa, BPOM Didesak Segera Bertindak Soal Keracunan Obat Sirop 

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Februari 2023 02:08 WIB
Jakarta, MI - Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI) Pandu Riono menegaskan bahwa tidak ada tawar-menawar lagi soal nyawa manusia menyusul kasus seorang anak meninggal dunia yang diduga mengalami keracunan obat sirop di Jakarta. Ia pun mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera bertindak, sebab sudah ada bukti yang kuat berdasarkan laporan Dinas Kesehatan DKI Jakarta baru-baru ini. "BPOM harus bertindak. Satu nyawa pun tidak boleh ada, walau kasus (terbarunya) baru dua, (produk) harus segera ditarik," tegas Pandu dikutip pada Selasa (7/2). Ia mengatakan, laporan dari otoritas terkait di DKI Jakarta menyebut bahwa korban mengonsumsi obat sirop mengandung Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui batas aman. "Pasien dilaporkan mengonsumsi sirop obat penurun demam, katanya sirop pertama dan kedua beda. Yang kami khawatir, mungkin merk beda, tapi obat palsu," katanya. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI mengumumkan bahwa ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku pelarut sirop obat Propilen Glikol ditetapkan kurang dari 0,1%, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari. Menurut Pandu, peristiwa tersebut membuktikan bahwa saat ini masih terdapat oknum produsen obat yang memproduksi obat sirop melampaui ambang batas aman. Dugaan Produsen Nakal Pandu menduga, produsen 'nakal' memiliki modus untuk kepentingan ekonomi dengan cara mengakali bahan baku dengan harga murah. "Harusnya kan menggunakan Propilen Glikol (PG). Supaya menekan harga, dia pakai EG/DEG yang lebih murah dan itu toksik, kalau bikin orang mati itu namamya kriminal," jelasnya. Dengan demikian, Pandu mengatakan, BPOM memiliki kewenangan untuk segera menarik obat yang berbahaya bagi konsumen, jika sudah memiliki bukti kandungan bahan baku melebihi batas aman. Menurut Pandu, BPOM bisa menelisik produsen yang terkait dengan kasus tersebut, dan melacak domisili pabriknya hingga nomor batch produksinya. "Jadi BPOM bisa panggil, dan perintahkan tarik obat itu. Jangan besok, harus hari ini juga karena kejadian sudah sepekan lalu," ujarnya. Untuk itu kepada masyarakat, Pandu mengimbau untuk menghentikan dulu konsumsi obat sirop, sebelum ada jaminan dari pemerintah bawah obat tersebut aman. Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia membenarkan adanya kasus gangguan ginjal akut yang dialami dua warga setempat. Satu pasien di antaranya dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (1/2) malam setelah sebelumnya sempat dirawat di Puskesmas dan RS Adyaksa. Hingga saat ini, Dinkes DKI masih melakukan penyelidikan epidemiologi untuk membuktikan keterkaitan gangguan ginjal akut pada pasien dengan senyawa kimia EG/DEG melampaui ambang batas aman. "Memang benar, kasus meninggal satu orang, dan kami masih dalam proses pengumpulan informasi," tandasnya. #BPOM

Topik:

Kemenkes BPOM Dinas Kesehatan DKI Jakarta Gagal Ginjal Akut Pandu Riono Obat Sirop