Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Tuai Pujian

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Februari 2023 17:25 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). Putusan itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Terkait putusan tersebut, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pun kini tengah menjadi perbincangan. Warganet mengapresiasi putusan hakim Wahyu tersebut. "Penghargaan SETINGGI-TINGGINYA kepada HAKIM ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso. Menjatuhkan HUKUMAN MATI untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah apalagi Sambo adalah seorang JENDERAL. Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh ENERGI LUAR BIASA," tulis @Miduk17. "Terimakasih Hakim Wahyu Iman Santoso telah memperlihatkan Keadilan masih ada," tulis @Aliffqu. "Salut dengan keberanian hakim Wahyu Iman Santoso," tulis @wisnu715. "Apresiasi setinggi-tingginya untuk Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso beserta jajarannya," tulis @naisdatyu.

Topik:

pn jaksel Ferdy Sambo Hakim Wahyu Iman Santoso