Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Februari 2023 19:16 WIB
Jakarta, MI - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadi sorotan usai menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2). Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Lantas seperti apa sosok Hakim Wahyu Iman Santoso? Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso merupakan Wakil Ketua PN Jaksel. Wahyu dilantik pada 9 Maret 2022 oleh Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu. Sebelumnya, Wahyu pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Kediri dan Batam. Dia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB. Adapun saat menjadi hakim di PN Jaksel, Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus saat itu menggugat KPK lantaran dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Dalam perkara itu Wahyu memenangkan KPK dan menolak gugatan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 24 Januari 2022. Tercatat total harta kekayaan Wahyu sebesar Rp12.009.356.307 dan utang senilai Rp693.452.912. Aset terbesar yang ia miliki berasal dari tanah dan bangunan mencapai Rp7,9 miliar. Wahyu juga memiliki harta lainnya sebesar Rp2,3 miliar dan harta bergerak sebesar Rp1.935.000.000. Adapun kekayaan berupa dua unit kendaraan Rp358 juta serta kas dan setara kas lainnya sebesar Rp209.809.219.