Profil Yusuf Didi Setiarto, Direktur LHC PT PLN yang Terseret Dugaan Markup Anggaran Bantuan Hukum Belasan Miliar Rupiah

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 September 2025 07:41 WIB
Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN Yusuf Didi Setiarto (Foto: Ist)
Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN Yusuf Didi Setiarto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Nama Yusuf Didi Setiarto, Direktur Legal and Human Capital (LHC) PT PLN (Persero), tengah menjadi sorotan publik. Karier panjangnya di bidang hukum dan energi kini tercoreng oleh desakan mahasiswa yang meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan mark up anggaran pembiayaan bantuan hukum (legal) di tubuh PLN.

Koalisi Aksi Mahasiswa Nusantara (Kamnas) melalui Koordinator Lapangan, La Ode Armeda, menegaskan bahwa praktik dugaan korupsi tersebut harus segera diusut oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan mark up dan praktik korupsi di LHC PLN dan menindak tegas oknum yang terlibat," tuntutan Kamnas yang disampaikan La Ode Armeda kemarin, dikutip Kamis (18/9/2025).

Selain mendorong penegakan hukum, Kamnas juga menuntut agar Yusuf Didi Setiarto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur LHC PLN.

Profil Yusuf Didi Setiarto

Yusuf Didi Setiarto merupakan salah satu pejabat tinggi di PT PLN (Persero) yang memiliki pengalaman luas di bidang hukum dan manajemen sumber daya manusia. Lahir di Padang pada 17 Januari 1974, ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 1999.

Setelah menyelesaikan studinya, ia mengawali karier sebagai pengacara di Kantor Hukum Wiriadinata & Widyawan dari tahun 2000 hingga 2003. Dengan pengalaman yang mumpuni, Yusuf Didi Setiarto terus meniti kariernya di berbagai institusi strategis.

Ia diangkat sebagai Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PT PLN (Persero) pada 7 Desember 2021 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-392/MBU/12/2021.

Tak lama kemudian, pada 21 September 2022, ia dipercaya menjabat sebagai Direktur Legal & Human Capital PT PLN (Persero) sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-213/MBU/09/2022.

Sebelum menjabat di PLN, ia memiliki rekam jejak yang panjang di sektor energi dan hukum.

Yusuf Didi pernah menjadi Head Legal Counsel di SKK Migas (2013-2015), Special Advisor Wakil Menteri ESDM (2017-2019), CEO Advisor PT Pertamina (2019-2020), serta Tenaga Ahli Utama Kedeputian Bidang Energi di Kantor Staf Presiden (KSP) dari 2015 hingga 2021.

Sebagai seorang ahli di bidang negosiasi kerja sama pola gross split, Yusuf Didi Setiarto telah menerima berbagai penghargaan bergengsi, di antaranya:

  • Pegawai Teladan di BP Migas/SKK Migas (2007-2013).
  • Penghargaan atas proyek LNG Train 1, 2, dan 3 di Papua (2003-2015).
  • Penghargaan atas penjualan LNG ke Jepang, Korea, China, dan Amerika Serikat (2008-2011).
  • Penghargaan atas pengembangan lapangan migas dan komersialisasinya di seluruh Indonesia (2003-2015).

Harta Kekayaan Yusuf Didi Setiarto

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 20 Maret 2024, kekayaan yang dimiliki Yusuf Didi Setiarto tercatat mencapai Rp39,5 miliar.

Mayoritas kekayaannya berasal dari kepemilikan properti yang mencakup 13 bangunan dan 2 bidang tanah dengan total nilai Rp24.645.800.000 (Rp24,6 miliar) yang tersebar di Depok, Tangerang Selatan, Sukoharjo, Solo, dan Jakarta Selatan.

Selain properti, Yusuf Didi juga memiliki aset lain berupa harta bergerak yang nilainya mencapai Rp 859.234.200.

Kemudian ada kas sebanyak Rp 3.873.648.852 dan surat berharga sebanyak Rp 10.000.000.000.

Tak hanya itu, Yusuf Didi diketahui memiliki beberapa alat transportasi yang ada di garasinya yang ditotal nilainya hanya Rp 145.700.000

Tercatat hanya ada 3 kendaraan yang ia laporkan di LHKPN miliknya dengan rincian sebagai berikut:

  • Mobil Nisan XTrail AT tahun 2014 senilai Rp 140 juta
  • Motor Yamaha Revo tahun 2005 senilai R2,9 juta
  • Motor Honda Vario tahun 2009 senilai 2,8 juta.

Selain kendaraan, Yusuf Didi juga memiliki aset berupa harta bergerak senilai Rp 859.234.200 dan kas sebanyak Rp3.873.648.852

Total kekayaannya tercatat sebanyak Rp. 39.524.383.052.

Topik:

yusuf-didi-setiarto profil harta-kekayaan legal-pln dirut-pt-pln kamnas