Harta Kekayaan Dirut PLN Darmawan Prasodjo Tembus Rp104 Miliar, Kasus Mark Up Anggaran Bayangi Perusahaan


Jakarta, MI - Nama Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo (Darmo) ikut menjadi sorotan publik di tengah mencuatnya dugaan mark up anggaran pembiayaan bantuan hukum (legal) di tubuh PLN.
Kasus ini dibongkar Koalisi Aksi Mahasiswa Nusantara (Kamnas) yang menduga adanya penyimpangan dana miliaran rupiah di lingkungan Legal and Human Capital (LHC) PLN.
“Berdasarkan data yang kami himpun, Persoalan ini berawal dari penempatan beberapa legal di Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang memiliki fungsi untuk menangani perkara yang terjadi di tubuh PLN. Penempatan legal itu, dilakukan oleh bagian LHC,” ujar Kordinator Lapangan Kamnas La Ode Armeda di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
LHC diketahui menugaskan Senior Executive Vice President (SEVP) sebagai pihak yang mengkoordinir sejumlah legal tersebut.
Kasus dugaan mark up anggaran bantuan hukum di tubuh PLN disebut-sebut menyeret nama Direktur LHC, Yusuf Didi Setiarto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Kamnas bahwa setiap legal yang menangani perkara hukum PLN dianggarkan dan dibayar hingga belasan miliar rupiah sesuai kontrak resmi.
Namun menurutnya, pelaksanaannya tidak sesuai prosedur, terdapat informasi dimana para legal hanya menerima bayaran sekitar 1,5 miliar rupiah-jauh di bawah nilai kontrak yang mencapai 15 miliar rupiah.
Harta Kekayaan Dirut PT PLN Darmawan Prasodjo
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada harta kekayaan pucuk pimpinan PLN. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, Darmawan Prasodjo tercatat memiliki harta Rp104,42 miliar dengan utang Rp1,25 miliar.
Berikut rinciannya:
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 40.706.500.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 570 m2/1300 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/72 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.200.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 1120 m2/500 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 2.800.000.000
- Tanah Seluas 2060 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 1308 m2/1593.93 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 19.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 555 m2/400 m2 di KAB / KOTA KLATEN, WARISAN Rp. 832.500.000
- Tanah Seluas 1310 m2 di KAB / KOTA KLATEN, WARISAN Rp. 250.000.000
- Tanah Seluas 1110 m2 di KAB / KOTA KLATEN, Rp. 150.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 2047 m2/500 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 2.400.000.000
- Tanah Seluas 74 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 74.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 3.262.000.000
- MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000
- MOBIL, HYUNDAI IONIC Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
- MOTOR, E-MOTOR UNITED T1800 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 7.000.000
- MOTOR, SMOOT TEMPUR Tahun 2023, HADIAH Rp. 5.000.000
- MOBIL, MERCEDES BENZ 450 GLS Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 2.250.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 130.000.000
SURAT BERHARGA Rp. 23.588.000.000
KAS DAN SETARA KAS Rp. 37.952.609.864
HARTA LAINNYA Rp. 35.000.000
SUB TOTAL Rp. 105.674.109.864
HUTANG Rp. 1.251.200.420
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 104.422.909.444.
Topik:
pt-pln legal-pln kamnas dirut-pln harta-kekayaan-darmawan-prasodjoBerita Terkait

Profil Yusuf Didi Setiarto, Direktur LHC PT PLN yang Terseret Dugaan Markup Anggaran Bantuan Hukum Belasan Miliar Rupiah
19 September 2025 07:41 WIB

BUMN dan BPK Didesak Audit Anggaran Jasa Hukum PLN oleh Legal and Human Capital
19 September 2025 01:30 WIB

APH Didesak Usut Dugaan Markup Anggaran Bantuan Hukum di PT PLN Belasan Miliar Rupiah
18 September 2025 21:44 WIB

Dugaan Mark Up Anggaran Legal di PT PLN: Dari Rp 15 M, yang Diterima hanya Rp 1,5 M
18 September 2025 21:21 WIB