Profil 3 Hakim yang Sepakat Vonis Mati Ferdy Sambo

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Februari 2023 20:33 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mati Ferdy Sambo. Tiga hakim menyatakan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah membunuh mantan ajudannya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. "Mengadili Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, di PN Jaksel, Senin (13/2). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya, sambil menyuruh Ferdy Sambo berdiri dan mendengar hukuman yang dijatuhkan. Adapun putusan yang dijatuhkan tiga hakim PN Jaksel, yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Berikut profil singkat tiga hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo:  Wahyu Iman Santosa Wahyu Iman Santosa merupakan Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara pembunuhan Yosua dan Ferdy Sambo CS. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel. Sebelumnya, Wahyu pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Termasuk Ketua PN Tarakan, Ketua PN Batam hingga Ketua PN Denpasar. Diketahui, Wahyu baru bergabung ke PN Jaksel pada 2022. Ia langsung dipercaya menjadi Wakil Ketua PN. Salah satu perkara yang sempat ditangani-nya ialah praperadilan Bupati Mimika vs KPK. Dalam perkara tersebut, Wahyu menolak gugatan Bupati Mimika. Morgan Simanjuntak Morgan Simanjuntak pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan hingga pindah ke PN Jaksel pada 2021. Adapun beberapa kasus yang pernah ditangani Morgan ialah kasus pemerkosaan di PN Tanjung Pinang. Ia turut menghukum terdakwa 7 tahun penjara pada Maret 2010. Saat di PN Medan, Morgan pernah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kepemilikan 85 kg sabu pada Agustus 2017. Tiga bulan kemudian, ia turut menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada Komisioner KPU Pakpak Bharat terdakwa kasus korupsi. Alimin Ribut Alimin Ribut Sujono, sebelum bertugas sebagai hakim di PN Jaksel dia pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul. Pada saat di Bantul, Alimin pernah menangani perkara sengketa Dana hibah Persiba Bantul. Pada 11 Maret 2022, Alimin termasuk majelis yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kasus penggelapan uang. Saat di PN Jaksel, kasus yang menjadi perhatian dan ditangani Alimin Ribut salah satunya adalah pernikahan beda agama. Dia pernah mengizinkan sepasang suami istri beda agama untuk dicatat dalam administrasi kenegaraan.