Selain Ferdy Sambo, Ini Jenderal Polisi di Indonesia yang Juga Divonis Mati

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Februari 2023 08:26 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). Putusan itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Nama Ferdy Sambo pun menambah daftar kedua Jenderal polisi yang divonis hukuman mati. Dikutip dari berbagai sumber, sosok pertama Jenderal polisi yang divonis hukuman mati, yakni Brigadir Jenderal Raden Soegeng Soetarto. Posisi Soegeng Soetarto di era kepemimpinan Presiden Soekarno adalah Kepela Intelejen Kepolisian. Ia juga menjabat sebagai Kepala Staf Badan Pusat Intelejen (BPI), yang pucuk pimpinannya adalah dr Subandrio yang saat itu adalah Menteri Luar Negeri. Namun, kariernya berakhir setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965. Dia diduga terlibat dalam aksi kudeta yang gagal tersebut. Soegeng Soetarto pun ditangkap dan divonis hukuman mati. Namun vonis tersebut berubah pada saat era kepemimpinan Presiden Soeharto tahun 1980. Hukuman Soegeng Soetarto diubah menjadi hukuman semur hidup. Lalu pada tahun 1995, Presiden Soeharto memberikan grasi kepada Soegeng Soetarto. Tak lama berselang, Soegeng pun resmi bebas dari belenggu jeruji besi.