Sadar Diri! Rafael: Anak Saya Merugikan Banyak Pihak

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Februari 2023 17:13 WIB
Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak yang anaknya menganiaya putra petinggi GP Ansor. Pencopotan Rafael didasarkan pada pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Selang beberapa jam, usai dicopot dari jabatannya, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari jabatan dan status sebagai aparatur sipili negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak, mulai hari ini Jum'at (24/2). Ia merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan atas David Ozora. "Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulis Rafael, Jum'at (24/2). Rafael menyatakan akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Ditjen Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga David dan mendoakan agar David diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Berikut Isi Surat Permohonan Maaf Rafael Alun Trisambodo: Surat Terbuka Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak. Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini. Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya. Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.   #Rafael: Anak Saya Merugikan Banyak Pihak