Mario Dandy Didepak dari Universitas Prasetiya Mulya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Februari 2023 13:39 WIB
Jakarta, MI - Universitas Prasetiya Mulya memutuskan mengeluarkan Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak salah satu pengurus GP Ansor. "Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari," demikian dikutip dari siaran pers yang diunggah Instagram @prasmul, Jumat (24/2). Pihak Universitas menyatakan mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. Sebab, tindak kekerasan itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa. Lebih lanjut, pihak Universitas juga menyampaikan keprihatinan terhadap David yang menjadi korban dalam kasus tersebut. "Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," ungkapnya. Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Penganiayaan itu terjadi setelah adanya pengaduan dari seorang perempuan berinisial A, yang merupakan teman dari Mario. Adapun A yang juga merupakan mantan kekasih David, mengadu jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik. Atas perbuatannya itu, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.