Jokowi Terbitkan Perpres Waktu Kerja ASN, Berikut Penjelasannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 April 2023 00:23 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Waktu Kerja Aparatur Sipil Negara. Perpres yang mengatur Hari Kerja dan Jam Kerja ASN itu diberlakukan untuk seluruh instansi pemerintah. Melalui Perpres ini, Presiden memberi ruang kepada ASN untuk melaksanakan tugas secara fleksibel. Fleksibilitas ini baik untuk lokasi maupun waktu. "Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (2) dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, seperti dikutip Monitor Indonesia, Kamis(13/4).Namun, jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan kerja secara fleksibel akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian. Selain PPK, yang juga dapat menentukan jenis pekerjaan dan pegawai ASN menerapkan fleksibilitas adalah pimpinan instansi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel akan diatur dengan peraturan menteri. Termasuk pula dengan kriteria jenis pekerjaannya. Hanya saja, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam waktu satu minggu. Dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada. Jumlah jam kerja pegawai ASN diatur dalam Pasal 4, yaitu seorang ASN harus bekerja selama 37,5 jam dalam lima hari seminggu. Dari hari Senin hingga Jumat. "Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit. Dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi Pasal 4 Ayat (1) Perpres tersebut. Perpres tersebut juga menyebutkan, jam istirahat dimaksud sebanyak 90 menit pada hari Jumat. Sedangkan untuk hari selain Jumat selama 60 menit. Perpres itu juga mengatur tentang jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di Bulan Ramadan. Yaitu sebanyak 32,5 jam selama satu minggu tidak termasuk jam istirahat. Adapun jam istirahat selama Ramadan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit hari lainnya. Dalam Perpres juga mengatur jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan pada bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. Namun, aturan ini dikecualikan bagi instansi pemerintah dengan dua kriteria. Memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah, atau pelayanan langsung kepada masyarakat. Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi TNI, polisi, dan pegawai di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri. #Perpres Waktu Kerja ASN 

Topik:

Jokowi ASN Perpres