Hari Ini Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 April 2023 08:28 WIB
Jakarta, MI - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Selasa (11/4). Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan, Anas akan bebas apabila memenuhi sejumlah persyaratan. “Kalau pun sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok (Selasa, 11 April 2023) dalam rangka program integrasi Cuti Menjelang Bebas (CMB),” kata Rika dalam keterangannya, Senin (10/4). Rika pun menyebut Anas akan berubah status dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Sebagai klien cuti menjelang bebas atau CMB," ujarnya. Bebasnya Anas telah dinanti-nanti oleh para simpatisannya. Tak terkecuali Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Para pengurus PKN menyatakan akan menjemput Anas dari Lapas Sukamiskin. Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika mengatakan usai menjemput Anas, rencananya akan digelar acara buka puasa bersama. Setelah itu, Anas akan menuju Blitar untuk bertemu ibunya. "Rencana buka puasa bersama. Setelah itu mas Anas lanjut ke Blitar sungkem ke ibunya. Namun semuanya menunggu surat Dirjen Pas dan Kalapas Sukamiskin juga," kata Pasek beberapa waktu lalu. Untuk diketahui, Anas Urbaningrum mendekam di penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. Adapun vonis terhadap Anas pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 24 September 2014.