Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama Lebaran 2023 Mulai 19 April

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 April 2023 18:00 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Keppres yang diteken Jokowi pada Kamis 13 April 2023 itu, mengatur cuti bersama Lebaran mulai tanggal 19-25 April 2023, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Dalam ketetapannya, Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi: Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada: 1) Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili; 2) Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945; 3) Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah; 4) Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan 5) Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.