Masa Jabatan Pj Gubernur Papua Barat dan Banten Diperpanjang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Mei 2023 12:07 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dan Pejabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Perpanjangan masa jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur. SK perpanjangan masa jabatan itu diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Paulus Waterpauw dan Al Muktabar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (12/5). Jabatan Paulus Waterpauw diperpanjang hingga batas masa pensiun Paulus sebagai pejabat pimpinan tinggi madya, yaitu Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Kemudian, jabatan Ali Muktabar diperpanjang paling lama satu tahun. "Berdasarkan Keppres Nomor 39/P Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur Paulus Waterpauw diperpanjang sampai batas usia pensiun sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara Pj Gubernur Al Muktabar diperpanjang masa jabatannya paling lama satu tahun," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5). #Masa Jabatan Pj Gubernur Papua Barat dan Banten Diperpanjang