WNI Korban TPPO di Filipina Bertambah Jadi 239 Orang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Mei 2023 06:45 WIB
Jakarta, MI - Polri mengungkapkan jumlah warga negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina bertambah menjadi 239 orang. Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan penambahan itu diketahui setelah proses pendataan yang dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. "Yang awalnya sebelum verifikasi ada 155 orang, yang menjadi 154. Setelah verifikasi sampai dengan tadi saya diberikan informasi berjumlah 239 orang," kata Nurul dalam konferensi pers, Kamis (11/5). Adapun para WNI itu diperkerjakan sebagai pelaku penipuan atau scamming online di Filipina. Dalam kasus tersebut, Nurul menyebut terdapat 2 WNI berinisial A dan R yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nurul mengatakan kedua tersangka itu telah diamankan oleh Kepolisian Filipina. Sedangkan untuk 239 WNI yang menjadi korban saat ini masih dalam proses pemulangan ke Indonesia. "Yang awalnya tersangkanya 2 tetap. Yang saksinya awalnya 9 menjadi 13. Untuk inisialnya tersangka I atau A alias A. Kemudian yang satunya adalah R," kata Nurul. Sebelumnya Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan Kepolisian Filipina bersama Atase Kepolisian Polri berhasil mengungkap kejahatan scamming online terbesar di Filipina. Hasil pengungkapan Kepolisian Filipina, sekitar 1.000 pelaku kejahatan scamming itu dari Filipina, Indonesia, dan China. Krishna mengatakan penyelamatan atau rescue para korban itu dilaksanakan pada Kamis (5/5) pukul 15.00 waktu setempat di Clark Sun Valley Hub Corporation, Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga. #WNI Korban TPPO di Filipina

Topik:

Filipina WNI TPPO