Ponakan Ancam Wamenkumham: Jika Ditahan Polisi, Maka Akan Melaporkan Balik

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Mei 2023 12:26 WIB
Jakarta, MI - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej, Archi Bela, mendatangi Bareskrim Polri hari ini, Kamis (11/5). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. "Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (11/5). Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Archi, Slamet Yuono, menyebut kasus yang menjerat kliennya agar dapat diselesaikan di luar jalur hukum. Sebab, menurut slamet, persoalan yang menimpa kliennya hanyalah persoalan keluarga. Pihaknya, kata dia, telah melakukan pendekatan penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan. "Kita juga sudah melakukan pendekatan karena ini masalah keluarga. Kita sudah pendekatan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik," Ujarnya. Lebih lanjut, Slamet berharap agar tidak ada penahanan kepada kliennya seusai pemeriksaan. Bahkan, dia mengancam jika ada penahanan, maka akan melaporkan balik. "Ketiga ketika harapannya tidak ada penahanan," pungkasnya. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej sebagai tersangka. Archi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan penetapan Archi merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. "Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi Vivid kepada wartawan, Senin (27/3). Sebagaimana diketahui, Edward Omar Syarif Hiariej melaporkan keponakannya sendiri karena merasa dirugikan akibat tindakannya menjual namanya demi memeras seseorang. Pelaporan dilakukan Edward pada 10 November 2022 lalu melaporkan keponakannya itu terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan Edward teregister dengan nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ. Kasus yang semula ditangani Polda Metro Jaya, per 1 Desember 2022 lalu ditarik ke Bareskrim Polri dengan nomor register laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Lalu pada 19 Desember 2022, kasus ditingkatkan ke tahap penyelidikan karena diduga mengakibatkan kerugian dan mencemarkan nama baik Wamenkumham, Edward Omar Syarif. “Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini. Saya laporkan ke polisi,” kata Eddy Hiariej, Jumat (24/3) lalu. Namun pria yang akrab disapa Eddy belum membeberkan jumlah uang yang diperas keponakannya lantaran menjual namanya ke sejumlah orang. Tetapi ia menegaskan ini merupakan masalah pribadi, meskipun menyangkut jabatan yang ia emban. “Ini masalah pribadi,” ujar Eddy.   #Ponakan Ancam Wamenkumham: Jika Ditahan Polisi, Maka Akan Melaporkan Balik