MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Kini Jadi 5 Tahun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Mei 2023 16:25 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun kini menjadi lima tahun. Adapun permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. "Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (25/5). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan petinggi atau anggota lembaga independen lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Untuk itu, MK menyatakan ketentuan tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun. MK juga menilai jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi independensi KPK. "Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan," Hakim MK Arief Hidayat. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun dalam perjalanannya, Ghufron memperbaiki permohonan gugatan yaitu meminta masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu diubah dari empat tahun menjadi lima tahun. "Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," kata Ghufron, Selasa (16/5). #MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Kini Jadi 5 Tahun

Topik:

KPK MK masa jabatan pimpinan KPK