KemenPPPA Minta Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Sulteng
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
31 Mei 2023 14:43 WIB
![KemenPPPA Minta Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Sulteng](https://monitorindonesia.com/2021/12/Ilustrasi-perkosa-bayi-grayscale.jpg)
Jakarta, MI - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutung, Sulawesi Tengah, yang dilakukan oleh orang 11 orang termasuk kepala desa dan polisi.
KemenPPPA pun meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami dari jajaran KemenPPPA mengecam keras kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 11 orang dewasa di Sulawesi Tengah. Kami mendorong aparat penegak hukum setempat untuk mengusut kasus hingga tuntas agar para pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar seperti dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Rabu (31/5).
"Dengan memberikan hukuman bagi para pelaku, negara membuktikan komitmen untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku," lanjutnya.
Nahar mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang mengampu urusan perlindungan anak dan perempuan untuk menggunakan perspektif korban dalam menangani kasus, dan dalam memberikan pendampingan pada korban. Hal itu diperlukan untuk menghindari korban mengalami kekerasan kembali atau mengalami trauma yang berulang.
“KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, dan penanganan kesehatan sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Nahar.
Dari hasil koordinasi dengan UPTD PPA Sulawesi Tengah, Nahar mengatakan korban telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik pasca kekerasan seksual terjadi. Kemudian dari hasil pemeriksaan kesehatan, diketahui bahwa korban mengalami gangguan reproduksi sehingga perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Sedangkan untuk pemeriksaan psikologis belum dapat dilaksanakan karena korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
“KemenPPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengawal pendampingan dan pemulihan kesehatan korban, baik kesehatan fisik maupun psikisnya. Selain itu, kami juga akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar korban benar-benar mendapatkan keadilan dan dapat melanjutkan kehidupannya tanpa rasa takut,” jelas Nahar.
Sebagai informasi, saat ini Polres Parigi Moutong telah menetapkan 10 tersangka dari 11 terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap korban, dan 5 diantaranya sudah ditahan.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain dikenakan sanksi pidana, para pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik, mengingat pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang dan mengakibatkan korban mengalami gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi, serta pelaku merupakan guru dan kepala desa yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak.
Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Pasal 30 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.
Adapun restitusi sebagaimana dimaksud berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis, dan ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
#KemenPPPA Minta Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Sulteng
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Tanggapan Kompolnas Terkait Pelecehan Wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-anggota-kompolnas-poengky-indarti.webp)
Tanggapan Kompolnas Terkait Pelecehan Wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng
18 Juli 2024 14:35 WIB
Nusantara
![Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya di Padang Perkosa Nenek Umur 60 Tahun Pelaku Pemerkosaan Seorang Nenek di Padang Pariaman [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pelaku-pemerkosaan-seorang-nenek-di-padang-pariaman.webp)
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya di Padang Perkosa Nenek Umur 60 Tahun
17 Juli 2024 12:16 WIB
Hukum
![Disetubuhi Teman Prianya hingga Hamil, Siswi di Koja Terpaksa Putus Sekolah Pelaku pemerkosaan siswi di bawah umur di Koja Jakarta Utara (Carlos/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pelaku-pemerkosaan-siswi-di-bawah-umur-di-koja-jakarta-utara.webp)
Disetubuhi Teman Prianya hingga Hamil, Siswi di Koja Terpaksa Putus Sekolah
16 Juli 2024 16:26 WIB
Metropolitan
![Polisi Bantah Paksa Damai Siswi Diperkosa Hingga Hamil di Jakarta Utara Polisi menjelaskan terkait kasus pemerkosaan siswi di bawah umur yang dipaksa damai oleh kepolisian (Carlos/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polisi-jelaskan-kasus-pemerkosaan.webp)
Polisi Bantah Paksa Damai Siswi Diperkosa Hingga Hamil di Jakarta Utara
12 Juli 2024 14:48 WIB
Metropolitan
![Miris! Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Hamil, Siswi di Koja Malah Disuruh Damai Polisi Pelaku pemerkosaan seorang siswi di bawah umur diciduk polisi (Carlos/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pelaku-pemerkosaan-siswi-di-bawah-umur-di-koja-jakarta-utara.webp)
Miris! Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Hamil, Siswi di Koja Malah Disuruh Damai Polisi
12 Juli 2024 13:56 WIB