Sekretaris MA Hasbi Hasan Ambil Cuti 3 Bulan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Juni 2023 10:36 WIB
Jakarta, MI - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengambil cuti besar selama tiga bulan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh KPK. "Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bapak Prof DR Hasbi Hasan, SH, MH, Sekretaris MA, menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai 5 Juni 2023 sampai tanggal 4 September 2023," kata Juru Bicara MA Suharto kepada wartawan, Senin (5/6). Suharto mengatakan Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA Sugiyanto telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA. "Selama beliau cuti besar Pelaksana Harian berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 106/KMA/SP/V/2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto SH jabatan KABAWAS MA untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023-4 September 2023 di samping jabatannya sebagai KABAWAS MA juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA," ujarnya. Diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Hasbi dan Dadan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5), namun keduanya tidak ditahan oleh KPK. Hasbi dan Dadan juga telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka menggugat penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh KPK. #Sekretaris MA Hasbi Hasan Ambil Cuti 3 Bulan