Ketua PN Jakpus Penuhi Panggilan KY Soal Putusan Tunda Pemilu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Juni 2023 14:23 WIB
Jakarta, MI - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY), terkait putusan yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 dalam perkara perdata antara PRIMA vs KPU. "Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Rabu (7/6). Miko menyebut materi pemeriksaan ini bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk pemeriksaan etik. "Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," ujarnya. Kemudian terkait pemanggilan kepada majelis hakim yang mengadili gugatan PRIMA, kata Miko, KY akan melakukan pemanggilan ulang. KY pun berharap majelis hakim dapat memenuhi panggilan tersebut. "Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," kata Miko. Sebagai informasi, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Prima sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Prima adalah parpol yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023). Gugatan perdata itu dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Kemudian, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hasilnya, PT DKI mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024. "Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4). Hakim juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima. #Ketua PN Jakpus Penuhi Panggilan KY Soal Putusan Tunda Pemilu