Jaksa Agung Lantik Harli Siregar sebagai Kajati Papua Barat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Juni 2023 14:11 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Harli Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat. Pelantikan tersebut berlangsung di lantai 11 gedung utama Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Selasa (20/6). "Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru saja dilantik. Jaksa Agung yakin dan optimis bahwa penempatan pejabat yang baru dilantik telah tepat dan akan berkontribusi, memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan terpercaya," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Ketut Sumedana, Selasa (20/6). Dalam rangka pelaksanaan tugas, Jaksa Agung menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan. "Segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas," ujarnya. Burhanuddin pun meminta Harli mengawal Pemilu 2024 dan menjaga netralitas ASN. Serta tidak menyalahgunakan jabatan dan tidak berpihak dalam Pemilu. "Jaga netralitas personil dalam proses Pemilihan Umum 2024, dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya," tuturnya. "Bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki," lanjutnya. Ia juga meminta untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landas pijaknya. Selain itu, Jaksa Agung meminta Kajati Papua Barat yang baru dilantik menjaga integritas, menjauhi penyimpangan, dan menghindari perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas, dan menjadi teladan yang baik bagi seluruh jajaran. "Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing. Pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja," katanya. Terkait dengan status Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, Jaksa Agung mengingatkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera bersinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah. "Laksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi punitif, namun juga harus dapat menjadi instrumen korektif guna terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya. Jaksa Agung pun meminta Kajati Papua Barat melaksanakan tugas dan sumpah jabatannya dengan sungguh-sungguh. Serta menghindari intervensi. "Jangan sampai larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum sedang/akan dilaksanakan oleh Kejaksaan, yang dapat menghancurkan soliditas institusi," ujarnya. “Jabatan itu ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat membawa seseorang itu mulia dan di sisi lain dapat memberikan nestapa bagi orang yang mengembannya, tergantung bagaimana seseorang menyikapi dan menjalankan tersebut,” sambungnya. Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung.