Sah! Pemerintah Cabut Status Pandemi COVID-19

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Juni 2023 15:27 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan status darurat pandemi COVID-19 di Indonesia pada Rabu (21/6). Kini Indonesia memasuki masa endemi. "Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi lewat YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6). Jokowi mengatakan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan banyak aspek. Salah satunya kondisi perkembangan kasus yang semakin mendekati nihil per hari. "Hasil survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody coivd," pungkasnya. Meski begitu, Jokowi tetap meminta masyarakat untuk berhati-hati dan menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Dengan pencabutan status pandemi ini, Jokowi berharap perekonomian nasional akan semakin membaik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat. “Dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial, ekonomi masyarakat,” pungkasnya.   #Pemerintah Cabut Status Pandemi COVID-19
Berita Terkait