Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Baru Bikin SIM, Berapa Biaya Pembuatannya?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Juni 2023 10:08 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian membuat ketentuan wajib menyertakan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM. Sertifikat tersebut dapat diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, hal tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya. Apalagi, kata Yusri, proses pembuatan SIM di Indonesia terlalu mudah. "Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendara, etika," kata Yusri, Senin (19/6). "Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang," imbuhnya. Lantas berapa biaya pembuatan Sertifikat Mengemudi? Dilansir dari berbagai sumber, kabarnya untuk membuat Sertifikat Mengemudi sepeda motor diperlukan biaya sekitar Rp126.000. Harga ini merupakan harga hasil potongan dan diskon berkat promo yang diberikan oleh lembaga kursus mengemudi. Harga normalnya adalah sekitar Rp550.000. Secara resmi, setiap lembaga kursus mengemudi akan beragam tergantung paket yang akan diambil dan diperlukan dalam rangka memenuhi syarat pembuatan SIM.
Berita Terkait