Menaker Sebut Cuti Bersama Idul Adha Sesuai Kesepakatan Antara Bos dan Karyawan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Juni 2023 12:22 WIB
Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 sifatnya fakultatif alias tidak wajib. Cuti bersama dilakukan sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. “Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dengan pertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” kata Ida saat konferensi pers cuti Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6). Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Dijelaskan Ida, bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. “Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi,” jelas Ida. Sebelumnya, Pemerintah resmi memutuskan libur untuk perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 H tahun 2023 selama tiga hari, yaitu pada tanggal 28-30 Juni 2023. Wamenaker Afriansyah Noor membeberkan sejumlah pertimbangan karena libur sekolah nasional hingga peningkatan perekonomian sektor pariwisata. “Pertimbangannya karena libur sekolah nasional dan dalam rangka peningkatan perekonomian UMKM dan pariwisata juga quality time with family,” kata Afriansyah kepada wartawan, Selasa (20/6). Keputusan cuti bersama itu, termuat dalam SKB 3 Menteri tentang libur Idul Adha 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, MenPANRB Abdullah Azwar Anas, dan Menaker Ida Fauziyah. Dalam SKB tiga menteri itu, tertulis libur Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Selanjutnya, ada dua hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, yakni pada Rabu, 28 Juni 2023, dan Jumat, 30 Juni 2023.   #Menaker Sebut Cuti Bersama Idul Adha Sesuai Kesepakatan Antara Bos dan Karyawan