Berikut Syarat Beli Rumah Subsidi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Juli 2023 11:30 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah resmi menaikkan batasan harga jual rumah subsidi tahun 2023-2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Adapun dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah: Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai 2024 sebesar Rp 166 juta. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada 2023 sebesar Rp 177 juta, dan mulai 2024 sebesar Rp 182 juta. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk 2023, dan mulai 2024 sebesar Rp 173 juta. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai 2024 sebesar Rp 185 juta. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk 2023 sebesar Rp 234 juta, dan mulai 2024 sebesar Rp 240 juta. Berikut syarat mendapatkan rumah subsidi: Persyaratan Pemohon WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah, maks 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit; Maksimal penghasilan: Tidak kawin Rp 6jt, Kawin Rp 8jt Khusus Papua dan Papua Barat: Tidak kawin Rp 7,5jt, Kawin Rp 10jt Pemohon dan Pasangan tidak memiliki rumah Belum Pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi NIK terdaftar di Dukcapil. Persyaratan Dokumen KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah); Kartu Keluarga (KK); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai; Slip Gaji 3 bulan terakhir; Surat keterangan bekerja dari perusahaan; Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir; Cara Mendaftar Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya. Siapkan dokumen yang lengkap Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa. Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN Melakukan Akad Kredit dan mulai proses pencairan permohonan.   #Berikut Syarat Beli Rumah Subsidi
Berita Terkait