CMB Selesai, Anas Urbaningrum Kini Bebas Murni

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Juli 2023 17:29 WIB
Jakarta, MI - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kini berstatus bebas murni pada hari ini, Senin (10/7). Anas dinyatakan bebas murni setelah menjalani cuti menjelang bebas atau CMB. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti. "Per hari ini AU (Anas Urbaningrum) sudah selesai menjalani bimbingan dengan program cuti menjelang bebas," kata Rika, Senin (10/7). Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika juga membenarkan hal itu. Ia mengatakan Anas sebelumnya telah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 11 April hingga Minggu 9 Juli kemarin. "Iya kemarin terakhir. Sekarang resmi sudah jadi orang merdeka," kata Gede. Untuk diketahui, Anas Urbaningrum mendekam di penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. Adapun vonis terhadap Anas pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 24 September 2014. Anas kemudian bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 11 April lalu. Anas saat itu berubah status dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). Anas dibebaskan kala itu dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas.