Miris! Suami di Gunungkidul Jual Istri di Sosial Media Untuk Layanan Seks

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Juli 2023 13:57 WIB
Jakarta, MI - Seorang suami di Gunungkidul Yuda Fitria (30) tega menjual istrinya PP (28) di sosial media layanan seks kepada pria hidung belang. Pelaku mengiklankan sang istri dengan tag wild wife atau istri liar. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat soal dugaan pria menjual istrinya di wilayah Kota Solo. Lalu anggota Unit PPA melakukan penyelidikan di salah satu hotel di kawasan Gilingan, Banjarsari. "Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku menjual istrinya kepada tamu dengan tarif sebesar Rp 1,2 juta. Untuk motif, tersangka mengaku karena desakan perekonomian dan adanya kelainan seksual baik sang istri dan suami," kata Iwan saat konferensi pers, dikutip Selasa (11/7). Yuda Fitri dan istrinya diketahui, telah memiliki anak berusia 4 tahun. Sehari-hari Yuda bekerja sebagai tukang bengkel dan istrinya sebagai pelayan rumah makan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, YF mulai menjual istrinya sejak 1 tahun terakhir. "Kurang lebih 10 kali, tawarkan ini melalui medsos (media sosial). Transaksi melalui cas dan transfer. Yang menyiapkan dan menentukan tempat, pelanggan," kata YF. "Sembilan kali di Yogyakarta, satu kali di Solo. Tarif berbeda-beda. Tergantung, jarak tempuh," sambungnya. Dalam kasus ini, PP dan pria hidung belang tersebut masih ditetapkan sebagai saksi. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 600.000, satu unit handphone, satu botol minuman keras merk iceland, satu buah kondom bekas pakai, buku register cek in hotel dan handuk serta kain di TKP. Atas perbuatannya, YF dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Serta pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.   #Suami di Gunungkidul Jual Istri di Sosial Media Untuk Layanan Seks
Berita Terkait