1.091 Anak Binaan Dapat Remisi, 23 Orang Langsung Bebas

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Juli 2023 23:00 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 1.091 anak binaan alias tahanan yang masih di bawah umur mendapatkan remisi. Remisi ini diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2023. Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA) Pujo Harinto mengatakan, ada 1.091 anak yang tengah menjalani hukum pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). "Total keseluruhan sejumlah 1.091 anak," kata Pujo dalam kanal YouTube PASTV Ditjenpas, Minggu (23/7). Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 di antaranya dinyatakan bebas hari ini. Sementara 1.068 anak lainnya masih harus menjalani masa pembinaan. Menurutnya, pemberian remisi bagi anak binaan merupakan salah satu hak yang diatur undang-undang dengan syarat yang ditentukan. Pujo mengatakan, dalam Pasal 2 Huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, disebutkan bahwa tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan agar bisa menjadi manusia yang utuh. Pujo menambahkan meskipun para tahanan anak itu terjerat dalam hukum pidana, mereka akan tetap dibina dan dilindungi. "Bahwa dalam kenyataan, ketika mereka melakukan pelanggaran hukum dan harus masuk dalam sistem peradilan pidana dan sebagian di antara mereka harus menjalani pidana, ini bukan berarti bahwa perlindungan, bimbingan, pembinaan pendidikan, dan layanan kesehatan diabaikan," pungkasnya.