KPK Sebut 446 Pejabat Kejaksaan Belum Lapor LHKPN

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Juli 2023 07:27 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 446 pejabat di Kejaksaan RI belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan jumlah wajib lapor LHKPN di Kejaksaan ada 12.415 orang. Ia merinci sebanyak 11.969 sudah lapor, 446 belum lapor dan 1.487 belum lengkap. Adapun tingkat pelaporan 96,41 persen dan kepatuhan berada di angka 84,16 persen. "Yang Kejaksaan belum melapor masih 446 orang, walaupun aku sudah ke Jam Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan)," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7). Lebih lanjut, KPK pun merinci tingkat pelaporan dan kepatuhan di aparat penegak hukum lain. Pada Mahkamah Agung (MA), jumlah wajib lapor sebanyak 18.250 orang dengan rincian sebanyak 18.150 sudah lapor, 100 belum lapor dan 889 belum lengkap. Pahala mengatakan tingkat pelaporan mencapai 99,45 persen dan kepatuhan 94,54 persen. Sementara untuk Kepolisian, tingkat pelaporan mencapai 99,62 persen dan kepatuhan 82,46 persen. Jumlah wajib lapor di Korps Bhayangkara ada sebanyak 16.789. Dengan rincian, 16.725 orang sudah lapor, 64 belum lapor dan 2.842 belum lengkap. "Yang polisi tinggal 64 orang lagi dari 770-an, Pak Irwasum ternyata menindaklanjuti, tinggal 64. MA kurang 100 orang," kata Pahala.