KPK Ungkap Ada 6 BUMN Tak Patuh LHKPN

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Juli 2023 09:57 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di bawah 60 persen. Adapun enam perusahaan plat merah itu antara lain PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen; PT Dok dan Perkapalan Surabaya (33,33 persen); PT Boma Bisma Indra (38,46 persen). Lalu PT Dirgantara Indonesia (45,45 persen); PT Aviasi Pariwisata Indonesia (50,00 persen); dan PT Indah Karya (53,85 persen). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar mendorong jajaran direktur dan komisaris maupun para wajib lapor di 6 perusahaan BUMN itu, untuk segera melaporkan LHKPN mereka. "Tolong disampaikan sama pak Menteri, ini enam yang terburuk, ini kalau bisa segera (lapor)," kata Pahala di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/7). Sementara itu, dari 109 BUMN dengan 35.055 wajib lapor, baru ada 34.900 yang melaporkan LHKPN. Sisanya 155 orang belum lapor. "Walaupun kepatuhan BUMN itu sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor," ujarnya. Sedangkan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari 307 jumlah instansi dengan 7.552 wajib lapor, baru ada 7.358 yang melaporkan LHKPN ke KPK. Sebanyak 194 orang masih belum melaporkan harta kekayaan mereka. Data tersebut diambil per tanggal 24 Juli 2023.

Topik:

KPK BUMN LHKPN