Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Punya Harta Kekayaan Rp 10,9 Miliar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Juli 2023 11:27 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Henri diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun Anggaran 2021-2023. Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Henri Alfiandi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10,9 miliar yang dilaporkannya pada 24 Maret 2023. Henri tercatat memiliki lima aset tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar, Riau dengan total nilai Rp 4,8 miliar. Kemudian, ia juga mempunyai sejumlah aset alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 1,045 miliar. Di antaranya, mobil Nissan Grand Livina tahun 2012 senilai Rp 60 juta; Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp 60 juta; mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp 275 juta; dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp 650 juta. Henri juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 452 juta. Lalu, kas dan setara kas senilai Rp 4,056 miliar serta harta lainnya Rp 600 juta. Jadi total dari keseluruhan harta Henri Alfiandi sebesar Rp 10.973.754.000 (Rp10,9 miliar).