Begini Respons Jokowi Soal MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Agustus 2023 10:41 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Yang dimana keempat terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di diskon besar oleh MA. Seperti diketahui, MA menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Jokowi pun menghormati putusan kasasi MA itu. "Saya menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi kepada wartawan di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8). Jokowi menghimbau agar semua pihak menghormati keputusan MA tersebut. "Kita harus menghormati," tandasnya. Sebagaimana diberitakan, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda, dari dua hakim dalam sidang pengambilan keputusan yang berlangsung selama 4 jam itu. Adapun Hakim Jupriadi dan Desnayeti menolak kasasi Ferdy Sambo dan tetap menjatuhkan pidana mati kepadanya. Sebab, keduanya menyatakan, Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Sementara, tiga hakim lainnya setuju memberi keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo. Ketiganya adalah Suhadi, Suharto dan Yohanes. "Yang melakukan dissenting opinion dalam Terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis dua, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8). Berikut daftar vonis terbaru Ferdy Sambo dkk: 1. Ferdy Sambo awalnya hukuman pidana mati diubah menjadi penjara seumur hidup. 2. Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun menjadi 10 tahun. 3. Ricky Rizal Wibobo dihukum 13 tahun penjara menjadi 8 tahun. 4. Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.   #Respons Jokowi Soal MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs