Sukamta Respons Usulan BSSN dalam Revisi UU ITE: Kita Butuh Aturan yang Utuh

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Agustus 2023 11:02 WIB
Jakarta, MI - Usulan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merevisi pasal 43 agar BSSN punya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) bukan usulan yang mudah. Hal itu disampaikan oleh Sukamta, anggota Panja Revisi UU ITE dari Fraksi PKS. "Ini bukan hal mudah, karena kita butuh aturan keamanan siber yang utuh, bukan sepotong-sepotong," kata Sukamta, Jumat (25/8). Sukamta mengatakan spirit revisi kedua UU ITE lebih kepada pasal-pasal karet yang dianggap sering memakan korban masyarakat selama ini, khususnya pasal 27, 28 dan 29, beserta desain hukum pidananya. "Jadi, ini revisi terbatas dan cukup mendesak. Apalagi merujuk kepada KUHP yang baru berlaku mulai Januari 2026. Jika usulan BSSN ini masuk, maka akan merombak revisi UU ITE dari awal lagi, dan ini akan membutuhkan waktu yang tidak sedikit," ujarnya. Kemudian, kata Sukamta, persoalan keamanan siber bukan persoalan semudah memasukkan kewenangan penyidikan PPNS ke dalam BSSN. Persoalannya lebih kompleks. "Termasuk juga bagaimana pengaturan dan koordinasi keamanan siber nasional agar tidak tumpang tindih dengan institusi lain, misalnya dengan Polri. Apakah pemerintah sudah satu suara, ini menjadi pertanyaan yang juga penting. Pengaturan yang sepotong-potong hanya akan menimbulkan masalah baru, alih-alih menyelesaikan masalah," ungkapnya. Sukamta pun mengaku sering menyatakan di media bahwa persoalan tantangan keamanan siber cukup serius dan juga mendesak. Menurutnya, persoalan Pelindungan Data Pribadi yang juga sangat terkait dengan keamanan siber sudah diantisipasi dengan lahirnya UU PDP. Tapi soal keamanan siber belum. "Betapa rentannya keamanan dan ketahanan siber kita yang begitu mudah dibobol. Situs-situs pemerintah sudah banyak yang kebobolan. Termasuk situs Pusmanas (Pusat Malware Nasional) BSSN tempo hari tahun 2021 juga dibobol cracker. Hingga saat ini situs tersebut belum bisa diakses," kata Sukamta. Karena itu, lanjutnya, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan merevisi UU ITE saja. Menurut Sukamta, ini perlu peraturan yang lebih komprehensif. "BSSN lahir dari Perpres. Nah, bisa saja Perpres itu diusulkan sebagai rujukan utama untuk menjadi RUU ke DPR. Agar lebih cepat pembahasannya, inisiatif bisa dari pemerintah," ucapnya. Dikatakan Sukamta, terlepas dari itu semua, usulan-usulan dan pandangan-pandangan terkait revisi UU ITE diterima sebagai masukan. "Panja akan menggodok itu dan mempertimbangkan masukan mana yang bisa kita terima dalam revisi kali ini. Diagendakan Senin 28 Agustus Panja ITE akan melanjutkan pembahasan revisi UU ITE," pungkasnya.

Topik:

Sukamta BSSN