11 Perusahaan Kena Sanksi, Biang Kerok Polusi Udara Jakarta Buruk

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Agustus 2023 17:03 WIB
Jakarta, MI - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, ada 11 perusahaan yang terkena sanksi buntut dari polusi udara buruk yang terjadi di DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya. Adapun 11 perusahaan tersebut, diantaranya bergerak disektor stok pile batu bara (penyimpanan batu bara), peleburan logam, pabrik kertas dan pabrik areng. "Sanksinya adalah administratif, artinya berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar yang mereka harus penuhi," ujar Siti Nurbaya dalam Konfrensi Pers Pembahasan Peningkatan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek, Senin (28/8). Tim KLHK kata dia, sudah melakukan operasi lapangan untuk penegakan hukum terhadap pencemaran udara. Dari 351 industri baik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), 161 diantaranya teridentifikasi sebagai sumber pencemaran udara. "KLHK mengidentifikasi 161 yang diperiksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan di Kementerian," kata Siti Nurbaya. "Sudah dilakukan sampai 24 Agustus dan disanksi administratif 11 entitas. Kami akan lanjutkan langkah ini untuk 4-5 minggu ke depan," tambahnya. Siti merinci, yang dekat dengan lokasi pencemaran diantaranya berada di Sumur Batu dan Bantar Gebang sebanyak 120 unit entitas. Kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10 entitas, Tangerang ada 7, Tangerang Selatan ada 15 dan di Bogor ada 10 entitas.   #11 Perusahaan Kena Sanksi